Dilaporkan ke Propam, Penyidik Polres Dituding Bertindak Sewenang-wenang dalam Sengketa Tanah di Petitenget

Iklan Home Page

Mangupura, Baliwakenews.com

Sengketa tanah bernilai puluhan miliar rupiah di kawasan Petitenget, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, menyeret penyidik kepolisian ke meja pengaduan. Seorang warga Badung berinisial IGA melaporkan penyidik Polres Badung ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali, Jumat (6/3/2026). Ia menilai proses hukum yang menjeratnya sebagai tersangka sarat kejanggalan dan mencerminkan tindakan sewenang-wenang aparat.

IGA mengaku dikriminalisasi dalam perkara yang berawal dari transaksi jual beli tanah warisan milik kakeknya, INR. Tanah seluas 47 are di kawasan Petitenget itu pada 2017 dijual kepada seorang pengusaha berinisial FH dengan nilai transaksi mencapai Rp56 miliar.

Transaksi tersebut, menurut IGA, dilakukan melalui Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang dibuat di bawah tangan dengan skema pembayaran selama satu tahun. Namun pelaksanaannya tidak berjalan sesuai kesepakatan.

“Pembeli berkali-kali mengundurkan jadwal pembayaran. Karena itu dibuat adendum PPJB sampai lima kali,” kata IGA.

Hingga batas waktu terakhir, kata dia, pembayaran tidak pernah diselesaikan. Dari total Rp56 miliar, pembeli baru menyetor Rp17 miliar. Sisanya Rp39 miliar tak pernah dibayar.

Baca Juga:  Polda Gerebek Rumah Bandar Narkoba di Mengwi, 6 Kg Ganja Disita

“Yang dibayar hanya Rp17 miliar. Sisa Rp39 miliar tidak pernah dilunasi,” ujarnya.

IGA mengatakan proses transaksi saat itu juga melibatkan seorang notaris berinisial FF. Belakangan keluarga mengetahui notaris tersebut terjerat perkara hukum dan menjalani hukuman pidana.

Keluarga kemudian menelusuri status tanah itu ke Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Badung. Hasilnya mengejutkan. Tanah yang menurut mereka belum pernah dibayar lunas ternyata sudah berpindah tangan dan sertifikatnya bahkan telah dipecah.

“Tanah yang belum dibayar lunas itu ternyata sudah dialihkan dan sertifikatnya sudah dipecah-pecah,” kata IGA.

Persoalan tersebut sempat bergulir di pengadilan hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Dalam putusan kasasi, kata IGA, majelis hakim menyatakan perbuatan FH merupakan perbuatan melawan hukum. Namun sertifikat tanah yang telah terbit tidak dibatalkan.

“Mahkamah Agung menyatakan perbuatannya melawan hukum, tetapi sertifikatnya tidak dibatalkan,” ujar dia.

Situasi inilah yang kemudian berbalik menjerat dirinya. Pemegang sertifikat baru melaporkan perkara tersebut ke Polres Badung. Dalam proses penyidikan, IGA justru ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:  Inilah Beberapa Pemain Utama Bali United yang Beranjak dari Kelompok Junior

“Karena sertifikat tidak dibatalkan, kami yang akhirnya dituntut oleh pemegang sertifikat. Saya malah dijadikan tersangka,” kata dia.

IGA mempertanyakan langkah penyidik yang menurutnya terkesan terburu-buru menetapkan dirinya sebagai tersangka, sementara pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi awal belum diperiksa secara tuntas.

“Pelaku utama dan notaris yang terlibat belum diperiksa secara serius, tetapi saya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ini yang saya nilai tidak adil,” ujarnya.

Ia menilai proses hukum tersebut mencerminkan kesewenang-wenangan aparat terhadap masyarakat yang sedang berhadapan dengan persoalan hukum perdata.

“Kami ini masyarakat biasa. Tetapi justru kami yang lebih dulu dijadikan tersangka,” kata IGA.

Didampingi penasihat hukumnya, Fahmi Yuniar Siregar, IGA meminta pemerintah pusat memberi perhatian terhadap perkara tersebut. Ia juga menyinggung dugaan praktik mafia tanah yang masih terjadi.

“Saya berharap Menteri ATR/BPN melihat persoalan ini karena ada dugaan praktik mafia tanah di balik kasus ini,” katanya.

Baca Juga:  Curi Uang Ratusan Juta di Timezone, Pemuda Ditembak Polisi Saat Hendak Kabur

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali Kombes Ariasandy mengatakan pengaduan yang disampaikan IGA merupakan hak setiap warga negara dan akan diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Kalau ada masyarakat yang merasa tidak puas atau merasa tidak mendapatkan keadilan dari penanganan anggota kepolisian, memang ada sarana untuk melapor. Setiap laporan akan diproses,” kata Ariasandy.

Menurut dia, laporan tersebut akan ditindaklanjuti melalui tahapan pemeriksaan untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran kode etik maupun prosedur oleh anggota kepolisian.

“Nanti akan dilihat apakah benar ada penyimpangan secara profesi atau tidak. Ada mekanisme pemeriksaan,” ujarnya.

Ia menambahkan, jika dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran, anggota yang bersangkutan dapat dijatuhi sanksi sesuai aturan yang berlaku.

“Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Ariasandy. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR