Singaraja, Baliwakenews.com
Ketua DPRD Kabupaten Buleleng, Ketut Ngurah Arya, melontarkan kritik tajam terhadap kualitas data kemiskinan daerah yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan. Ia menegaskan, penyusunan kebijakan tidak boleh bertumpu pada data administratif semata, melainkan harus berbasis fakta yang terverifikasi.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat Gabungan Komisi DPRD Buleleng bersama pihak eksekutif, Rabu (4/3/2026), di Ruang Gabungan Komisi Gedung DPRD Buleleng. Rapat ini menjadi bagian penting dalam mematangkan pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), khususnya Ranperda Penanggulangan Kemiskinan.
Ngurah Arya menyoroti adanya anomali antara penurunan angka kemiskinan secara statistik dengan meningkatnya beban anggaran untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) jaminan kesehatan.
“Secara statistik angka kemiskinan turun, tetapi anggaran PBI justru meningkat. Ini kontradiksi yang harus dijawab secara serius dalam Ranperda Penanggulangan Kemiskinan,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan tersebut mengindikasikan adanya ketidaksinkronan data yang berpotensi membuat kebijakan tidak tepat sasaran. Oleh karena itu, ia mendorong validasi data secara masif melalui sistem SIKS-NG dan DTSEN dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah desa dan kelurahan.
Ia juga menekankan pentingnya peningkatan kapasitas operator data di tingkat desa/kelurahan melalui pendidikan dan pelatihan intensif. Langkah ini dinilai krusial agar data yang dihasilkan tidak sekadar menjadi formalitas administratif, tetapi benar-benar merepresentasikan kondisi sosial masyarakat.
“Kita ingin memastikan siapa yang benar-benar layak menerima bantuan dan siapa yang sudah mandiri. Dengan data presisi, anggaran daerah bisa tepat sasaran,” ujarnya.
Selain Ranperda Penanggulangan Kemiskinan, rapat juga menyepakati penyempurnaan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Widyalaya dan Pasraman, serta Ranperda tentang Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Desa dan Kelurahan Presisi.
DPRD dan pemerintah daerah sepakat terhadap rumusan penyempurnaan yang telah dibahas oleh komisi dan pihak eksekutif. Selanjutnya, ketiga Ranperda tersebut akan masuk tahap Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
DPRD juga menegaskan pentingnya percepatan penyusunan peraturan bupati sebagai turunan Perda, serta mendorong sosialisasi yang intensif agar implementasi kebijakan dapat dipahami dan dirasakan langsung oleh masyarakat.
Rapat tersebut turut dihadiri jajaran pimpinan dan anggota DPRD, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Buleleng Putu Ariadi Pribadi, pimpinan SKPD terkait, tim ahli, serta undangan lainnya.
Dengan dorongan validasi data yang lebih akurat, DPRD Buleleng menargetkan kebijakan penanggulangan kemiskinan ke depan tidak lagi sekadar “rapi di atas kertas”, tetapi benar-benar berdampak nyata bagi masyarakat. BWN-03


































