Denpasar, Baliwakenews.com
Ruang sidang Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (2/2), terasa hening ketika jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Badung membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa kasus penembakan di Villa Casa Santisya, Bali. Di bangku pesakitan, Mevlut Coskun (22) dan Paea-I-Midelmore Tupou (26) dituntut masing-masing 18 tahun penjara. Sementara Darcy Francesco Jenson (27) dituntut 17 tahun penjara karena perannya dinilai sebatas membantu pelaksanaan kejahatan.
Perkara yang menewaskan warga negara Australia, Zivan Radmanovic, itu kembali menguak detail peristiwa dini hari yang mengubah sebuah vila di Bali menjadi lokasi tragedi. Jaksa meminta majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah berdasarkan dakwaan kumulatif. Coskun dan Tupou didakwa melanggar Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 306 juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Adapun Darcy didakwa dengan pasal serupa, dengan juncto Pasal 21 huruf b karena perannya membantu tindak pidana.
Dalam uraian jaksa, penembakan terjadi pada Sabtu dini hari, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 Wita. Coskun dan Tupou datang ke Villa Casa Santisya menggunakan sepeda motor. Pintu gerbang dirusak dengan palu sebelum keduanya masuk dan melepaskan tembakan dari senjata api kaliber 9 milimeter. Zivan Radmanovic tewas di lokasi setelah peluru menembus jantungnya. Rekannya, Sanar Ghanim, mengalami luka tembak serius dan harus menjalani perawatan intensif. Peristiwa itu disaksikan istri korban, Jazmyn. Sementara istri Sanar, Daniella, berlari ke jalan raya untuk mencari pertolongan warga.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa tidak hanya merenggut nyawa, tetapi juga mengguncang rasa aman masyarakat Bali. Namun, dalam tuntutannya, jaksa turut mencatat hal-hal yang meringankan: para terdakwa mengakui perbuatan, bersikap kooperatif selama persidangan, dan menyatakan penyesalan.
Peran masing-masing terdakwa diurai satu per satu. Darcy disebut berada di balik layar logistik dan mobilitas. Sejak April 2025, ia menyewa kamar di Villa Lotus & Teak sebagai basis persiapan. Ia diduga memesan tiket perjalanan Coskun dan Tupou, menyewa mobil, menyiapkan sepeda motor, hingga atribut penyamaran menyerupai pengemudi ojek daring. Bahkan, lokasi pembuangan kendaraan pascakejadian di wilayah Buwit, Tabanan, disebut telah disurvei lebih dahulu.
Selepas tembakan dilepaskan, skenario pelarian dijalankan. Ketiganya mengganti kendaraan, membuang barang bukti termasuk senjata api, lalu bergerak menuju Surabaya dan Jakarta. Upaya meloloskan diri ke luar negeri melalui Bandara Soekarno-Hatta berakhir di tangan aparat kepolisian. Jejak pelarian yang disiapkan rapi itu menjadi bagian penting yang diungkap jaksa dalam persidangan.
Hasil visum RSUP Prof. Dr. I.G.N.G. Ngoerah mempertegas akibat fatal penembakan tersebut. Zivan mengalami beberapa luka tembak dengan kerusakan pada organ vital. Penyebab kematian dipastikan akibat perdarahan hebat karena peluru menembus jantung.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa. Penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk peran seorang warga negara Australia yang disebut dalam berkas perkara sebagai pengendali aksi penembakan. Jejak peristiwa di Villa Casa Santisya pun belum sepenuhnya tertutup. BWN-01


































