Pansus TRAP DPRD Bali Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan di Hutan Kembang Merta

Iklan Home Page

Tabanan, Baliwakenews.com

Dugaan pelanggaran hukum di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, semakin menguat. Panitia Khusus (Pansus) Penegakan Peraturan Daerah Terkait Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (sidak), Kamis (22/1/2026), guna menelusuri indikasi pembabatan hutan dan pendirian bangunan ilegal di kawasan tersebut.

Sidak dilakukan sebagai respons atas laporan masyarakat terkait aktivitas pemanfaatan ruang yang diduga melanggar aturan dan berpotensi masuk ranah tindak pidana lingkungan. Kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta diketahui merupakan hutan lindung sekaligus zona mitigasi bencana yang sebelumnya pernah mengalami longsor mematikan.

Di lapangan, Pansus menemukan indikasi kuat pemanfaatan kawasan yang tidak sesuai peruntukan tata ruang. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

Baca Juga:  Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Mangutama Kabupatrn Badung Mengucapkan Selamat Hari Raya Galungan dan Kuningan

Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menegaskan bahwa pembabatan hutan dan pembangunan di kawasan lindung merupakan pelanggaran serius yang memiliki konsekuensi pidana berat.

“Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku perusakan lingkungan, terutama jika menyebabkan kerusakan serius atau korban jiwa,” tegasnya.

Ia menambahkan, pembukaan lahan dan pendirian bangunan tanpa izin di kawasan hutan juga berpotensi melanggar UU Kehutanan. Pasal 50 juncto Pasal 78 UU Nomor 41 Tahun 1999 mengatur ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa pelanggaran tata ruang tidak bisa lagi diselesaikan melalui teguran administratif.

“UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang secara tegas mengatur sanksi pidana penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp500 juta bagi pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan. Ini bukan pelanggaran ringan,” ujarnya.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Hadiri Launching Koperasi Merah Putih

Wakil Sekretaris Pansus, Dr. Somvir, menambahkan bahwa apabila pelanggaran dilakukan oleh badan usaha, maka berlaku pertanggungjawaban pidana korporasi.

“Bukan hanya pelaksana di lapangan, tetapi juga pemilik modal, direksi, dan pihak yang memberi perintah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” jelasnya.

Sejumlah anggota Pansus, yakni Ni Putu Yuli Artini, S.E., Dr. Ketut Rochineng, S.H., M.H., dan Wayan Bawa, menekankan pentingnya langkah konkret untuk mencegah kerusakan lanjutan. Pansus secara resmi merekomendasikan penyegelan permanen terhadap seluruh bangunan dan aktivitas di kawasan hutan tersebut hingga proses hukum tuntas.

“Penyegelan permanen diperlukan sebagai bentuk penghentian total aktivitas untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah dan potensi korban jiwa,” tegas mereka.

Dari tingkat kabupaten, anggota DPRD Kabupaten Tabanan Komisi I, Ketut Arsanayasa, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah tegas Pansus dan mendesak aparat penegak hukum segera turun tangan.

Baca Juga:  Bupati Sanjaya Hadiri Lomba Ceki, Apresiasi Tinggi untuk Semangat Kebersamaan Masyarakat

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Tabanan dan Satpol PP Provinsi Bali menyatakan akan menindaklanjuti rekomendasi Pansus sesuai kewenangan, termasuk melakukan penyegelan permanen terhadap proyek di kawasan Hutan Desa Adat Kembang Merta.

Sebagai bagian dari upaya nasional, pemerintah pusat juga telah membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, yang bertujuan mengembalikan kawasan hutan yang disalahgunakan ke fungsi aslinya.

Sidak tersebut dipimpin oleh Sekretaris Pansus I Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., didampingi Ketua Pansus Dr. (c) I Made Supartha, S.H., M.H., Wakil Sekretaris Dr. Somvir, serta anggota Pansus lainnya. Kegiatan juga melibatkan DPRD Kabupaten Tabanan, Satpol PP Kabupaten Tabanan, Satpol PP Provinsi Bali, dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR