Denpasar, Baliwakenews.com
Di balik hamparan sawah hijau Desa Jatiluwih yang mendunia, tersimpan kegelisahan tentang masa depan warisan budaya Bali. Tekanan pembangunan pariwisata yang kian masif dinilai berpotensi menggerus nilai luhur sistem subak—jiwa yang mengantarkan Jatiluwih diakui sebagai Situs Warisan Budaya Dunia (WBD) UNESCO.
Kegelisahan itulah yang mengemuka dalam rapat koordinasi dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus Tata Ruang, Aset Daerah, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali, Kamis 8 Januari 2026. Dalam forum tersebut, Pansus TRAP menegaskan bahwa penyelamatan Jatiluwih harus dilakukan secara menyeluruh dan manusiawi, tidak hanya dengan larangan pembangunan, tetapi juga dengan memastikan kesejahteraan petani subak.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Made Supartha, menekankan bahwa menjaga Jatiluwih berarti menjaga hubungan harmonis antara alam, budaya, dan manusia yang hidup di dalamnya.
“Penataan Jatiluwih harus tegas, tetapi juga adil. Negara hadir, pemerintah hadir, dan masyarakat juga punya peran besar menjaga warisan dunia ini,” ujarnya.
Menurut Made Supartha, alih fungsi lahan yang tidak terkendali dapat mengancam keberlanjutan sistem subak, yang menjadi dasar utama pengakuan UNESCO. Jika dibiarkan, bukan hanya lanskap budaya yang tergerus, tetapi juga martabat Bali di mata dunia.
Ia pun mengingatkan pentingnya konsistensi dalam melindungi lahan pertanian melalui kebijakan Lahan Sawah Dilindungi (LSD) dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Kita tidak ingin status warisan budaya dunia ini dicabut. Itu bukan hanya persoalan administratif, tapi menyangkut kehormatan Bali,” tegasnya.
Sebagai langkah konkret, Pansus TRAP merekomendasikan moratorium terhadap 13 bangunan di kawasan WBD Jatiluwih, berdasarkan temuan Pemerintah Kabupaten Tabanan. Moratorium ini dimaksudkan untuk menghentikan sementara aktivitas pembangunan yang berpotensi melanggar ketentuan tata ruang, khususnya di wilayah lahan sawah yang dilindungi.
“Moratorium ini bukan untuk mematikan, tapi untuk menata. Tanggung jawab utamanya ada pada Pemkab Tabanan, namun pemerintah provinsi dan masyarakat juga harus ikut mengawasi,” ujar Made Supartha.
Namun Pansus TRAP menegaskan, perlindungan kawasan WBD tidak boleh menjadikan petani subak sebagai pihak yang menanggung beban. Justru sebaliknya, petani harus menjadi aktor utama dalam skema pelestarian.
Karena itu, DPRD Bali mendorong pengembangan usaha berbasis komunitas pertanian berkelanjutan yang terintegrasi dengan pariwisata budaya secara adil. Dengan skema ini, lahan pertanian yang dilindungi tidak dipandang sebagai hambatan ekonomi, melainkan sebagai sumber kesejahteraan.
“Petani harus merasakan manfaat langsung dari status warisan budaya dunia ini. Kalau mereka sejahtera, pelestarian akan berjalan dengan sendirinya,” ungkapnya.
Selain aspek tata ruang dan ekonomi, Pansus TRAP juga menyoroti pentingnya evaluasi kelembagaan pengelolaan Jatiluwih. Pemerintah Kabupaten Tabanan didorong mempertimbangkan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) khusus atau kelembagaan alternatif yang lebih profesional, transparan, dan berpihak pada pelestarian serta kepentingan petani.
“Pengelolaan warisan dunia ini tidak bisa setengah-setengah. Perlu lembaga yang fokus, kuat, dan berpihak pada nilai budaya serta masyarakat lokal,” tegas Made Supartha.
Melalui langkah tegas namun berkeadilan ini, Pansus TRAP DPRD Bali berharap Desa Jatiluwih tetap lestari sebagai warisan budaya dunia, sekaligus menjadi ruang hidup yang adil dan sejahtera bagi para petani subak yang telah menjaga harmoni alam Bali selama berabad-abad. BWN-03


































