Ketua DPRD Badung Tegaskan Tak Terlibat Isu Parkir Kafe 19 Jimbaran

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Ketua DPRD Badung, I Gusti Anom Gumanti, angkat bicara terkait munculnya pemberitaan dugaan pungutan liar (pungli) parkir di kawasan Pantai Muaya, Jimbaran, yang menyeret namanya sebagai pihak yang disebut-sebut membekingi kegiatan tersebut. Politisi asal Kuta itu menegaskan, dirinya sama sekali tidak terlibat maupun mengetahui soal pengelolaan parkir di area tersebut.

“Saya keberatan nama saya dicatut. Dasarnya apa? Karena selama ini saya fokus menjalankan tugas mengawal pembangunan sesuai prioritas Bupati Badung,” tegas Anom Gumanti saat dikonfirmasi, Rabu (5/11/2025).

Mantan Ketua Fraksi PDIP DPRD Badung ini menambahkan, dirinya tidak pernah turun langsung ke lokasi ataupun berhubungan dengan pihak pengelola maupun masyarakat sekitar Pantai Muaya.

“Saya kaget nama saya diseret-seret. Kami sangat menjaga nama baik lembaga dan tidak mungkin membackup hal-hal yang menyalahi hukum,” ujarnya.

Baca Juga:  Sekretariat DPRD Provinsi Bali Mengucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1947 & Idul Fitri 1446 H

Anom Gumanti juga berharap kepada insan pers agar dapat menyajikan pemberitaan yang berimbang dan berbasis data valid, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.

Pemberitaan tersebut turut ditanggapi oleh Bendesa Adat Jimbaran, I Gusti Made Rai Dirga Arsana Putra, yang menegaskan tidak ada kejadian menonjol terkait aktivitas parkir di kawasan Pantai Muaya pada 4 November 2025 lalu.

Ia menepis kabar bahwa parkir di sekitar Kafe 19 Pantai Muaya dikelola secara perorangan atau oleh seorang anggota dewan. Menurutnya, pengelolaan dilakukan langsung oleh pengelola Kafe 19 melalui wadah Paguyuban Kafe 19, dengan sistem swadaya masyarakat.

“Tempat parkir kami sangat terbatas. Selebihnya banyak memanfaatkan lahan milik pribadi, dan tentu pemilik lahan berhak memungut biaya parkir di area mereka. Tidak ada keterlibatan anggota dewan dalam hal ini,” tegasnya.

Baca Juga:  Program Gemarikan, Dinas Perikanan Badung Sasar Ratusan Masyarakat Desa Petang

Hal senada disampaikan Koordinator Pengelola Kafe 19 Muaya, Made Burat, yang menegaskan bahwa area parkir Kafe 19 merupakan bagian dari lahan Pelaba Pura Puseh Desa Adat Jimbaran yang dikontrak secara resmi oleh pengelola.

“Parkir di sini kami kelola langsung, bukan oleh bendesa adat. Kami punya belasan petugas parkir untuk melayani pengunjung. Katanya dibeking oleh anggota dewan, itu tidak benar. Katanya bendesa adat ikut jadi pengelola parkir, juga tidak benar. Kami tidak mengatasnamakan siapa pun. Semua murni dikelola oleh Kafe 19,” tegasnya.

Sementara itu, Sekretaris Paguyuban Kafe 19, I Wayan Suaja, mengklarifikasi bahwa tarif parkir yang diberlakukan di kawasan tersebut sudah sesuai standar, yakni Rp10 ribu untuk kendaraan besar dan Rp5 ribu untuk mobil kecil.

Baca Juga:  Komisi IV DPRD Badung Cek Kondisi Rumah Sakit Giri Asih

Namun, ia menegaskan, tidak ada pengenaan tarif berdasarkan jumlah pengunjung seperti yang sempat diberitakan. “Kami hanya kenakan tarif per kendaraan, bukan per orang. Dan kalau ada yang hanya menurunkan penumpang, tidak kami pungut biaya parkir,” jelasnya.

Suaja pun berharap klarifikasi ini dapat meluruskan pemberitaan yang sempat membuat resah masyarakat dan pelaku usaha di sekitar kawasan wisata Jimbaran. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR