Polisi Gagalkan Peredaran Narkoba Bernilai Miliaran di Kota Seribu Pura

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com-Di tengah hiruk pikuk kehidupan ibu kota Provinsi Bali yang dikenal hangat dan ramah, aroma bahaya justru menyeruak dari sebuah kamar kos sederhana di kawasan Sumerta Kelod, Denpasar Timur. Rabu malam (15/10) itu, langit Denpasar yang biasanya tenang menjadi saksi ketika tim Satres Narkoba Polresta Denpasar meringkus seorang pria muda bernama Ahmad Durahman (27), residivis kasus narkotika asal Banyuwangi.
Di balik pintu kos yang terlihat biasa, petugas menemukan kenyataan mengejutkan: 905 gram sabu-sabu (SS) dan 897 butir ekstasi berwarna kuning dan oranye, senilai hampir Rp10 miliar. Barang-barang itu disembunyikan dengan cermat di dapur dan dalam tas rias. Namun penyelidikan belum berhenti di sana. Dari pengakuan tersangka, polisi menelusuri jejaknya hingga ke sebuah gudang kecil di Jalan Drupadi 99, Gang Baru, yang juga berlokasi di Denpasar Timur. Di tempat itu, delapan paket SS dan 400 butir ekstasi kembali ditemukan, tersimpan rapi dalam tas belanja merah.
“Kami amankan hampir satu kilogram sabu dan ratusan ekstasi. Tersangka ini kurir sekaligus pengedar, dikendalikan oleh seseorang yang kami kenal dengan panggilan Bos LKM,” ujar Kompol M. Akbar Ekaputra Samosir, Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar, Senin (20/10).
Ketenangan Bali yang Terkoyak
Di balik pemandangan turis yang berjemur di Pantai Sanur dan lalu lintas yang ramai di sekitar Lapangan Puputan Badung, kasus ini menggambarkan sisi gelap Denpasar yang jarang terlihat. Kota yang dikenal sebagai pusat budaya dan spiritualitas Bali ternyata juga menjadi target empuk jaringan narkotika lintas pulau.
Menurut Akbar, setiap kali menerima “kiriman” dari sang bandar, Ahmad mendapat jatah satu kilogram sabu untuk dipecah menjadi paket kecil dan diedarkan di wilayah Denpasar dan sekitarnya. Upahnya mencapai Rp25 juta per kilogram—angka besar bagi seseorang yang mencoba peruntungan di balik jalur gelap peredaran narkoba.
Polisi juga menyita berbagai barang bukti lain seperti timbangan elektrik, plastik klip, alat isap, helm, dan ponsel Oppo yang digunakan untuk bertransaksi. Semua menjadi saksi bisu betapa terorganisirnya bisnis haram ini bahkan di tengah kota yang menjunjung nilai-nilai Tri Hita Karana.
Menyelamatkan Ribuan Jiwa
Akbar memperkirakan, jika jaringan ini tidak terbongkar, sedikitnya 3.000 jiwa di Denpasar dan sekitarnya bisa menjadi korban penyalahgunaan narkoba. “Kami akan terus mengejar jaringan di atasnya, termasuk sosok Bos LKM yang masih buron,” tegasnya.
Kini, Ahmad Durahman harus kembali berhadapan dengan hukum. Ia dijerat Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman lima hingga dua puluh tahun penjara serta denda hingga Rp8 miliar.
Denpasar, Antara Keindahan dan Kewaspadaan
Kasus ini menjadi pengingat bahwa Denpasar—yang setiap hari memancarkan pesona budaya, aroma dupa, dan senyum ramah penduduknya—juga memiliki sisi rapuh. Di balik dinding kos, gang sempit, dan bangunan modern yang menjamur, ancaman narkotika bisa menyusup tanpa disadari.
Namun bagi warga Bali, terutama Denpasar, semangat menjaga kesucian dan harmoni tidak pernah padam. Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa aparat dan masyarakat masih bersatu menjaga Pulau Dewata tetap bersih dari racun perusak masa depan generasi muda. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR