Uang Makan PNS Dipertanyakan, Kadiskes Bali Jelaskan Sesuai Regulasi Memang Tak Dianggarkan Sejak 2021

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Uang makan bagi PNS di lingkungan Pemprov Bali memang sudah tidak dianggarkan sejak tahun 2021. Hal ini juga berlaku bagi tenaga kesehatan pada Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Demikian ditegaskan Kadis Kesehatan dr.I Nyoman Gde Anom, saat ditemui di Ruang Kerjanya, Kamis 24 September 2025, menanggapi sejumlah pertanyaan terkait uang makan .

Lebih jauh ia menerangkan bahwa sejak tahun 2021 tidak ada lagi alokasi anggaran uang makan bagi pegawai yang bertugas di lingkup Dinas Kesehatan, termasuk Rumah Sakit yang berada di bawah naungan Pemprov Bali. “Jadi memang tidak dianggarkan. Jangan diartikan anggarannya ada, tapi tidak dibayar atau dicairkan,” sebutnya.

Baca Juga:  Berkat Kontribusinya, Ricky Fajrin dan Mohammed Rashid Terpilih Dalam Best Eleven Pekan ke-28

Namun menurutnya peningkatan kesejahteraan bagi ASN tetap menjadi atensi Pemprov Bali. Buktinya, pasca tidak ada alokasi anggaran uang makan, Pemprov Bali melakukan penyesuain pada Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). “Ada pemberian tambahan kesejahteraan selain gaji berupa penyesuaian tunjangan kinerja. Bahkan, khusus bagi pegawai yang bertugas di RS, selain TPP juga ada tambahan Jaspel yang rutin diberikan setiap bulan,” imbuhnya.

Gde Anom berharap seluruh pegawai di lingkup Dinas Kesehatan memahami hal ini. “Kedepannya kalau ada masalah, mohon disampaikan kepada pimpinan di masing-masing rumah sakit. Apalagi sekarang sudah banyak saluran komunikasi. Langsung ke Dinas Kesehatan juga bisa,” pintanya.

Baca Juga:  Gubernur Koster Minta Kepala Daerah Beri Dukungan Penuh untuk TP PKK, Pembina Posyandu, dan Dekranasda

Mempertegas penyampaian Kadiskes, Direktur RS Bali Mandara, dr. I Gusti Ngurah Putra Dharma Jaya menerangkan bahwa sejak tahun 2021, PNS yang bertugas di rumah sakit yang dipimpinnya memang tidak menerima uang makan. “Hasil koordinasi kami dengan BPKAD, hal ini mengacu pada Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Dalam Permendagri ini tidak tersedia nomenklatur uang makan bagi ASN di pemerintah daerah,” jelasnya.

Baca Juga:  Kolaborasi PUTR dan BPBD Buleleng Lakukan Mitigasi Infrastruktur Pasca Bencana

Ditambahkan olehnya, memang ada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur standar uang makan, namun diperuntukkan khusus bagi ASN yang bertugas dilingkup kementerian dan lembaga yang dianggarkan dari APBN . Hal senada juga disampaikan Direktur RS Mata Bali Mandara, dr. Ni Made Suryanadi dan Plt. Direktur RS. Dharma Yadnya dr. Kadek Iwan Darmawan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR