Renon, baliwakenews.com
DPRD Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan III, Selasa 12 Agustus 2025, di Wiswasabha kantor Gubernur Bali. Paripurna kali ini dengan agenda penyampaian jawaban dan penjelasan gubernur atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali.
Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya didampingi para wakil ketua I Wayan Disel Astawa, Ida Gede Komang Kresna Budi, dan I Komang Nova Sewi Putra.
Mengawali pemaparannya, Gubernur Bali, wayan Koster menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh Fraksi atas Raperda dimaksud.
“Pengaturan Bale Kerta Adhyaksa didalam Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang Bale Kerta Adhyaksa mencakup hal-hal pokok diantaranya Bale Kerta Adhyaksa dibentuk oleh Gubernur bersama Kepala Kejaksaan Tinggi dan Majelis Desa Adat Provinsi dengan Keputusan Bersama Gubernur, Kepala Kejaksaan Tinggi, dan Majelis Desa Adat Provinsi. Bale Kerta Adhyaksa berkedudukan di Desa Adat, merupakan lembaga fungsional dan tidak merupakan bagian struktur kelembagaan Desa Adat, “ papar Koster.
Bale Kerta Adhyaksa mengemban fungsi: koordinasi; konsultasi; fasilitasi; pendampingan; dan penyelesaian perkara hukum umum yang dilaksanakan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat. Penyelesaian perkara hukum umum diselenggarakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kawigunan/kemanfaatan, padumpada/keadilan, manyama braya/kekeluargaan, gilik-saguluk/kebersamaan, parasparo/musyawarah, dan kesetaraan.
“Bale Kerta Adhyaksa mempunyai tugas diantaranya melaksanakan edukasi hukum kepada masyarakat mengenai pentingnya penyelesaian perkara secara damai berbasis hukum adat dan kearifan lokal bersama Posyankumhamdes Desa setempat; memediasi para pihak yang bersengketa untuk mencapai kesepakatan secara damai,” ucap Koster.
Keputusan Bale Kerta Adhyaksa berbentuk kesepakatan damai yang dituangkan dalam bentuk berita acara akta perdamaian, yang didalamnya dapat memuat sanksi yang disepakati oleh para pihak, dapat berupa: denda; kerja sosial; teguran langsung disertai permohonan maaf bagi pelaku, hanya diberikan kepada pelaku yang baru pertama kali melakukan pelanggaran/tindak pidana; dan/atau sanksi dalam bentuk lainnya.
“Pelaksanaan sanksi diawasi dan ditegakkan oleh Bale Kerta Adhyaksa. Keputusan Bale Kerta Adhyaksa bersifat final dan mengikat para pihak,” tandasnya.
Jenis perkara hukum umum yang ditangani oleh Bale Kerta Adhyaksa meliputi perkara pidana ringan; perkara perdata sederhana; pelanggaran norma sosial yang tidak berdampak luas terhadap keamanan dan ketertiban umum; perkara perselisihan di lingkungan masyarakat yang berpotensi mengganggu harmoni sosial.
Lebih lanjut Koster menyampaikan penjelasan dan jawaban atas pandangan umum terhadap Raperda tentang Bale Kerta Adhyaksa di Bali. Jawaban terhadap pandangan Fraksi Gerindra-PSI: Bale Kerta Adhyaksa berada dalam Wewidangan Desa Adat, namun tidak merupakan bagian kelembagaan dari Desa Adat.
Bale Kerta Adhyaksa tidak menangani perkara adat yang menjadi kewenangan Kerta Desa. Bale Kerta Adhyaksa merupakan lembaga fungsional yang mengemban fungsi koordinasi, konsultasi, fasilitasi, pendampingan, dan penyelesaian perkara hukum umum yang terjadi dalam Wewidangan Desa Adat dalam rangka penguatan dan pemberdayaan Kerta Desa Adat. Penyelesaian perkara hukum umum dilaksanakan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, kekeluargaan, kebersamaan, musyawarah, dan kesetaraan.
Terhadap pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golongan Karya, dan Fraksi Demokrat-Nasdem, Koster mengatakan sependapat untuk melakukan harmonisasi, sinkronisasi, dan penguatan koordinasi untuk mencegah tumpang tindih kewenangan maupun konflik yurisdiksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Terkait saran pengaturan sanksi dalam Raperda sudah diakomodir. Saya juga sependapat dengan saran untuk membangun mekanisme dokumentasi dan pelaporan yang tertib dan berbasis digital untuk menciptakan akuntabilitas dan menjadi referensi penyelesaian perkara serupa di masa mendatang. Hal-hal yang belum diatur dalam materi Raperda, akan ditambahkan ketentuan yang diatur dengan Peraturan Gubernur,” pungkasnya. BWN-03































