Kawal Penerimaan Negara dari Sektor Tambang dan Migas, DJP, Ditjen Minerba, dan SKK Migas Tandatangani PKS

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto; Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno; serta Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS). Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Djuanda I, Kementerian Keuangan, pada Kamis, 31 Juli 2025, disaksikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia.

Kegiatan tersebut pada intinya merupakan penandatanganan dua PKS. PKS pertama dilakukan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan Ditjen Minerba Kementerian ESDM, sedangkan PKS kedua dilakukan antara DJP dan SKK Migas.

Baca Juga:  Percepat Penanggulangan Covid-19 Pemerintah Finalisasi Roadmap Vaksinasi Nasional

Penandatanganan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam mengawal penerimaan negara, khususnya dari sektor pertambangan mineral, batubara, dan migas.

Latar belakang pendandatanganan kedua PKS ini merupakan wujud komitmen DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor-sektor strategis, khususnya pertambangan dan migas. Melalui kerja sama ini, DJP diharapkan mampu memfasilitasi penyelesaian isu-isu perpajakan serta mendorong pertukaran dan sinkronisasi data secara lebih efektif guna meningkatkan kepatuhan dan pengawasan di kedua sektor tersebut.

“Penandatanganan PKS ini merupakan milestone yang ditunggu sejak awal tahun. Dengan tata kelola yang baik, rekonsiliasi data antara Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, dan SKK Migas menjadi semakin selaras.” ujar Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, dalam sambutannya.

Baca Juga:  Seorang Nelayan Terjatuh Saat Melaut di Selat Lombok

Bimo menambahkan bahwa melalui PKS ini, tantangan dalam pertukaran data diharapkan dapat diselesaikan dengan lebih efektif ke depannya. Pada kesempatan tersebut, Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa DJP tidak hanya berkomitmen dalam hal pertukaran data dan informasi dari Kementerian ESDM, tetapi DJP juga akan memberikan timbal balik berupa pemberian fasilitas dan insentif perpajakan bagi pelaku usaha sektor pertambangan minerba dan migas yang berada di bawah pembinaan Kementerian ESDM maupun SKK Migas.Dalam kesempatan tersebut, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno, menyampaikan bahwa melalui PKS ini, penerimaan negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara diharapkan dapat diupayakan bersama dan pihaknya siap mendukung DJP.

Baca Juga:  Integrasikan Seluruh Ekosistem Emas dan Keuangan Digital dalam Satu Genggaman, Pegadaian Resmi Luncurkan Super Apps ‘Tring!’

Ia menambahkan nantinya DJP akan dilibatkan dalam kegiatan konsinyering yang menghadirkan pelaku usaha, guna membangun kedekatan dan sinergi antara otoritas pajak dan pelaku usaha pertambangan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR