Denpasar, baliwakenews.com – Dini hari di Denpasar Barat biasanya sunyi. Jalan-jalan kecil seperti Gang Lange di kawasan Pemecutan Kelod hanya dilintasi angin dan sesekali langkah kaki pekerja malam pulang. Tapi pada Rabu, 30 April 2025 pukul 01.30 WITA, ketenangan itu dipecah oleh sebuah tindakan yang makin sering terjadi, yakni pencurian sepeda motor.
Maad Adnan, 46 tahun, seorang buruh harian lepas, baru tahu motornya hilang saat hendak memulai aktivitas pagi. Sepeda motor yang biasa membawanya mencari penghidupan, raib begitu saja. Ia memarkirnya tanpa mengunci setang, sebuah kelalaian kecil yang berujung besar. Peristiwa itu langsung dilaporkannya ke Polsek Denpasar Barat.
Dari laporan itu, polisi bergerak cepat. Tim reskrim mengumpulkan informasi dari tempat kejadian dan mulai melacak pelaku. Hasilnya mengarah pada dua nama yang tak asing dalam catatan kriminal: Melkiyanus Edwin Maja Koda (24) dan Frengki Bora Ibi Deki (28), keduanya asal Sumba, Nusa Tenggara Timur. Melki sendiri adalah residivis kasus curanmor.
Tak butuh waktu lama, polisi mengendus keberadaan mereka. Pukul 04.00 WITA, Melki ditangkap di Jalan Segina VII, Pemecutan Kelod. Tapi penangkapan itu tak mulus. Ia melawan petugas, memaksa aparat mengambil tindakan tegas—satu peluru bersarang di betisnya. Ia lalu dibawa ke Klinik Penta Medika untuk mendapat perawatan. Sementara Frengki diringkus di Jalan Badak Agung, Denpasar Timur, tanpa perlawanan.
Dalam interogasi, keduanya mengaku mencuri karena desakan ekonomi. Tak ada pekerjaan, tak ada penghasilan. Tapi jalan yang mereka pilih justru kembali membawa mereka ke dalam jeruji besi. Kini, mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi, menegaskan bahwa peningkatan kasus pencurian sepeda motor menjadi perhatian serius. “Aparat akan terus memperkuat patroli dan penindakan untuk menekan angka kejahatan,” ujarnya. BWN-01

































