baliwakenews.com – Dua warga Desa Sumberklampok, Buleleng, akhirnya dieksekusi paksa oleh Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng pada April 2025, usai mangkir tiga kali dari panggilan eksekusi putusan hukum tetap (inkracht) terkait perkara penistaan Hari Raya Nyepi tahun 2023.
Achmat Saini (51) dan Mokhamad Rasad (57), dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam Putusan No. 1664 K/Pid/2024 yang menguatkan putusan sebelumnya di Pengadilan Tinggi Denpasar dan Pengadilan Negeri Singaraja. Keduanya dijatuhi hukuman empat bulan penjara.
Kejaksaan menempuh eksekusi paksa karena kedua terpidana tidak kooperatif. Penahanan ini memicu reaksi beragam, termasuk kritik dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang melalui pemberitaan menyatakan akan melaporkan tindakan Kejaksaan ke pemerintah pusat. MUI menilai proses eksekusi bermuatan diskriminatif terhadap kelompok tertentu.
Namun, langkah Kejaksaan juga mendapat dukungan kuat dari berbagai elemen masyarakat sipil di Bali. Salah satunya datang dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Paiketan Krama Bali, yang menyampaikan pernyataan sikap resmi pada Kamis 24 April 2025.
Ketua LBH Paiketan, I Wayan Gede Mardika, menyebut bahwa eksekusi tersebut sejalan dengan prinsip dasar negara hukum dan asas kesetaraan di mata hukum sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. “Tidak ada warga negara yang kebal hukum,” tegasnya. Ia juga menilai reaksi MUI sebagai bentuk intervensi yang tak semestinya diarahkan kepada lembaga negara penegak hukum.
LBH Paiketan menambahkan bahwa penegakan hukum dalam kasus ini tidak boleh tunduk pada tekanan kelompok atau narasi mayoritas-minoritas. “Keadilan tidak mengenal kuantitas keyakinan,” ujar Mardika, seraya mengajak tokoh agama untuk terus mempromosikan moderasi beragama, toleransi, dan kerukunan, sebagaimana diamanatkan Perpres No. 58 Tahun 2023 dan PMA No. 3 Tahun 2024.
Dukungan senada datang dari Prajaniti Provinsi Bali yang menilai keberanian Kejaksaan sebagai langkah menjaga marwah budaya dan kehormatan lokal. Dalam siaran pers tertanggal 23 April 2025, mereka mengecam pihak-pihak yang menciptakan kegaduhan, menyebutnya sebagai “cara-cara barbar primitif” yang tidak lagi relevan di tengah era modern.
“Warga dan pemimpin Bali jangan duduk diam. Bila lengah, kegelapan bisa datang lagi,” kata Ketua Prajaniti, dr. Wayan Sayoga, dalam pernyataan tertulisnya.
Sementara itu, kantor hukum Gede Harja & Associates juga menyatakan dukungan terhadap langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan. Pengacara Gede Dimas Bayu Hardi Raharja menilai tindakan Kejaksaan sudah sesuai prosedur karena para terpidana menolak menjalani hukuman secara sukarela. Ia membandingkan kasus ini dengan perkara penodaan agama oleh mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), yang menjalani proses hukum tanpa upaya paksa, meskipun juga mendapat tekanan publik.
Menurut Dimas, setelah dijemput paksa, kedua terpidana akhirnya bersedia menjalani hukuman tanpa perlawanan dan menyatakan tidak ingin menciptakan konflik sosial lebih lanjut. BWN-01


































