Kendarai Motor dalam Keadaan Mabuk Saat Nyepi, Oknum Polisi Diamankan Pecalang

Iklan Home Page

Jembrana, baliwakenews.com – Di tengah kesunyian sakral Hari Raya Nyepi, di mana umat Hindu menjalankan Catur Brata Penyepian dengan penuh khidmat, sebuah insiden tak terduga terjadi di Desa Sumbersari, Jembrana. Seorang oknum anggota Polri melanggar aturan sakral ini dengan melintas menggunakan sepeda motor dalam kondisi mabuk.

Pecalang, garda terdepan penjaga adat dan tradisi Bali, dengan sigap mengamankan pelaku. Aroma alkohol yang menyengat dari mulutnya semakin menguatkan dugaan bahwa ia tidak dalam kondisi sadar penuh. Peristiwa ini segera menyebar luas di media sosial, memicu kekecewaan banyak pihak dan menjadi perbincangan hangat di masyarakat.

Bagi masyarakat Bali, Nyepi bukan sekadar hari tanpa aktivitas. Ini adalah momen refleksi, penyucian diri, serta menjaga keseimbangan alam dan manusia. Maka, ketika seseorang, terlebih seorang penegak hukum, melanggar ketenangan itu, amarah dan kekecewaan pun tak bisa dihindari.

Baca Juga:  Mandi Usai Bekerja, Tiga Pekerja Bangunan Terseret Air Bah di Sungai Penyaringan

“Pelanggaran seperti ini mencederai kesakralan Nyepi yang kami junjung tinggi,” ujar salah seorang pecalang yang turut mengamankan pelaku.

Merespons kegaduhan yang terjadi, Polres Jembrana langsung turun tangan. Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto, menggelar pertemuan dengan tokoh adat dan aparat setempat di Kantor Lurah Gilimanuk pada Minggu (30/3/2025).

Dalam pertemuan itu, AKBP Endang Tri Purwanto menyampaikan permohonan maaf atas tindakan tidak terpuji yang dilakukan anggotanya. Ia menegaskan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan akan menjalani proses pemeriksaan sesuai Kode Etik Kepolisian.

Baca Juga:  Komisi II Bahas RKPD 2025, Soroti Kemacetan, Pariwisata dan Pertanian

“Pagi tadi, pukul 06.00 WITA, yang bersangkutan telah dijemput oleh Propam Polsek Gilimanuk dan dibawa ke Mako Polres Jembrana. Selanjutnya, ia akan ditempatkan di ruang khusus untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolres.

Dalam adat Bali, pelanggaran Nyepi memiliki konsekuensi tersendiri. Biasanya, pelanggar diwajibkan membayar denda berupa beras 100 kg. Namun, dalam kasus ini, Bendesa Adat Gilimanuk memutuskan tidak menjatuhkan sanksi adat tersebut, mengingat pelaku sudah menghadapi sanksi etik dari institusi kepolisian.

Baca Juga:  Simak, Ini Head to Head Antara Bali United versus Madura United

Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda Birangga, meminta agar oknum polisi yang bersangkutan menyampaikan permintaan maaf secara terbuka sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.

Sebagai bentuk empati dan untuk meredam ketegangan, Kapolres Jembrana menyerahkan bantuan beras 100 kg kepada Desa Adat Gilimanuk dan Desa Adat Sumbersari.

“Kami berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua pihak agar lebih menghormati adat dan tradisi yang ada,” ujar AKBP Endang Tri Purwanto. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR