Empat Pelaku Pengeroyokan Driver Ojol di Kuta Selatan Ditangkap, Dua Buron

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Selatan menangkap empat pelaku pengeroyokan terhadap dua driver ojek online (ojol) di depan Saloto Bar, Jalan Labuan Sait, Desa Pecatu, Kuta Selatan, Kabupaten Badung. Sementara dua pelaku lainnya yang merupakan driver taksi online masih buron dan dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Kuta Selatan, IPTU M. Guruh Firmansyah, mengatakan insiden yang menyebabkan dua korban mengalami luka serius itu terjadi pada Kamis, 6 Februari 2025, sekitar pukul 03.00 WITA. “Para tersangka yang sudah diamankan adalah Melkianus Pinto alias Alex (25), Sergito Lopes alias Eli (32), Andio Soares alias Rangga (23), dan Gaspar Duarte alias Morgan (21). Sementara dua pelaku lainnya, Mari dan Fiki, masih dalam pencarian,” kata Guruh, Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa Ingin Wujudkan Brand Beras Badung

Guruh menjelaskan, kejadian bermula ketika dua korban, Harton Nuhamara (30) dan Erwin Dere (26), tengah menunggu penumpang di depan Saloto Bar. Tak lama, sekelompok orang datang membawa batang besi. “Tanpa alasan yang jelas, mereka langsung menyerang kedua korban. Dugaan sementara, aksi ini dipicu persaingan lokasi mangkal,” ujar Guruh.

Akibat serangan brutal itu, Erwin Dere mengalami luka di tangan kiri setelah dipukul dengan batang besi. Ia sempat berusaha kabur, sementara Harton Nuhamara dihajar hingga tersungkur sebelum akhirnya melarikan diri ke restoran BB 52. “Para tersangka tetap mengejar korban hingga ke dalam restoran. Beruntung, karyawan restoran berhasil melerai, dan para pelaku membubarkan diri,” tutur Guruh.

Baca Juga:  Sekda Badung Hadiri Karya Melaspas Ratu Ngurah di Pura Anyar Desa Adat Sangeh

Usai kejadian, kedua korban dilarikan ke RS Bali Jimbaran untuk mendapatkan perawatan medis. Mereka mengalami luka di kepala, lengan, pelipis, punggung, serta tangan kanan dan kiri.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan bukti, termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi. “Beberapa jam setelah kejadian, polisi melakukan penyisiran di Desa Kutuh, lokasi para tersangka berkumpul. Lima orang berhasil ditangkap tak jauh dari TKP,” ujar Guruh.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu batang besi yang digunakan dalam penyerangan, sepeda motor Honda Beat milik salah satu tersangka, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.

Baca Juga:  HUT Bala Praja Ksatria Kampuh Poleng Tanpatepi Provinsi Bali Ke IV

Keempat tersangka kini ditahan di Polsek Kuta Selatan dan dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Sementara itu, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang melarikan diri. “Kami mengimbau kedua tersangka yang masih buron untuk segera menyerahkan diri,” tegas Guruh. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR