Denpasar, baliwakenews.com
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali mengungkap jaringan internasional narkoba yang melibatkan warga Rusia. Pria berinisial EK yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut mengedarkan berbagai jenis narkoba di pulau dewata.
Kabid Brantas BNNP Bali Kombes Pol. I Made Sinar Subawa mengatakan, tersangka ditangkap pada 16 Desember 2024. EK yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba internasional itu ditangkap di depan Circle K Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran, Badung. “Penangkapan ini merupakan salah satu operasi besar dalam pemberantasan narkoba dengan melibatkan warga asing di Bali,” katanya, Senin (23/12)
Menurut Subawa, pengungkapan kasus tersebut berawal saat petugas BNNP Bali mendapati seorang kurir yang diduga tengah menerima paket kiriman narkoba. “Kemudian kurir tersebut dibekuk tanpa perlawanan,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan, di dalam paket tersebut, ditemukan 21 narkoba jenis hasis dengan berat total 223,15 gram. “Dari lokasi penangkapan, kami lantas melanjutkan pengembangan ke tempat tinggalnya di Puri Tamu Hotel, Jalan Raya Uluwatu, Jimbaran,” jelas Subawa.
Aparat yang melakukan penggeledahan di tempat tinggal tersangka, ditemukan sejumlah barang bukti berbagai jenis narkoba yang lebih besar. Yaitu, hasis, ganja, psilosin (jamur kering), mefedron, sabu-sabu (SS), kokaina, dan MDMA. Total barang bukti yang disita dalam penggerebekan tersebut, hasis: 286,13 gram. Ganja: 31,94 gram. Psilosin : 15,2 gram. Mefedron: 53,98 gram. SS : 0,14 gram. Kokain: 0,05 gram. Dan MDMA: 1,12 gram.
Selain itu, petugas juga menyita barang-barang lain yang digunakan dalam proses distribusi narkoba. Diantaranya, timbangan digital, plastik klip kosong, dan lakban yang digunakan untuk membungkus paket narkotika.
Lebih lanjut Subawa mengatakan, berdasarkan keterangan EK, modus operandi yang digunakan adalah dengan cara menerima narkoba melalui jasa kirim dan mengedarkannya dengan cara ditanam atau ditempelkan di berbagai lokasi. “EK berperan sebagai pemecah barang, yang menerima narkoba dan kemudian mendistribusikannya sesuai dengan perintah dari bandarnya (masih buron) melalui aplikasi Telegram,” ucapnya.
Untuk imbalan, sambung Subawa, EK mendapatkan uang tunai atau bahkan crypto currency seperti Bitcoin dan USDT sebagai pembayaran atas pekerjaan yang dilakukannya.
EK diketahui telah lama terlibat dalam peredaran narkoba dan mendapatkan upah sesuai dengan hasil transaksi. Dia memperoleh uang tunai yang diambil melalui lokasi-lokasi tertentu yang telah dipersiapkan sebelumnya. “Jaringan narkoba ini sangat terorganisir dan memanfaatkan teknologi untuk menghindari deteksi aparat penegak hukum,” imbuhnya.
Tersangka EK yang mengaku baru dua tahun tinggal di Bali, kini ditahan di kantor BNNP Bali untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, EK dijerat dengan beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal yang disangkakan adalah Pasal 114 ayat (2), Pasal 113 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), atau Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. BWN-01




























