Denpasar, baliwakenews.com
Tim pemberantasan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali telah berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan jaringan internasional antara Indonesia dan Thailand. Dalam operasi terbaru, empat orang tersangka berhasil ditangkap, sementara dua orang lainnya masih dalam pengejaran dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keempat tersangka yang diamankan adalah WW, RJ, D, dan VRR, yang ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. WW dan RJ ditangkap pada 3 September 2024 malam di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, dengan barang bukti narkotika jenis metamfetamina dan MDMA bubuk seberat total lebih dari satu kilogram. Tersangka D, yang merupakan suruhan EP, ditangkap pada 5 September 2024 malam dengan barang bukti serupa, sedangkan VRR ditangkap pada 8 September 2024 di Bandara Ngurah Rai dengan beberapa sachet MDMA dan metamfetamina.
Kepala BNNP Bali Brigjen Rudy Ahmad Sudrajat mengungkapkan bahwa narkoba dikemas dalam kemasan suplemen makanan untuk mengelabui petugas. Dua orang tersangka yang masih buron adalah EP dan RKH, salah satunya sudah melarikan diri ke luar negeri.
BNNP Bali juga berhasil menangkap dua jaringan internasional lainnya dan tiga kurir narkotika lokal dalam beberapa bulan terakhir. Semua tersangka menghadapi ancaman hukuman berat sesuai dengan UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses penyidikan masih berlangsung, dan berkas perkara akan diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk langkah hukum selanjutnya. BWN-01































