Denpasar, baliwakenews.com
Meski Polres Klungkung sempat membantah anggotanya terlibat kasus penganiayaan dan penyekapan, rupanya Bid Propam Polda Bali tidak tinggal diam. 10 oknum polisi yang bertugas di bagian Reserse Mobile (Resmob) Sat Reskrim) diperiksa Propam Polda Bali.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, 10 anggota Polres Klungkung itu masih didalami keterangan oleh Propam Polda Bali. “Pemeriksaan terhadap 10 anggota itu tak behubungan dugaan pelanggaran etik. Termasuk indikasi penggelapan mobil yang dilakukan pelapor,” katanya, Minggu (7/7).
Hasil pemeriksaan sementara, kata Jansen, ada dugaan pelapor terlibat dalam penggelapan mobil yang sedang dalam penyelidikan Satreskrim Polres Klungkung. “Laporan yang layangkan perlapor didalami serius oleh Polda Bali. Jika nanti terbukti melakukan kesalahan maka para oknum itu dijatuhi hukuman sesuai kesalahannya,” bebernya.
Jansen mengatakan, selain itu penyidik juga mendalami keterlibatan pelapor dalam penggelapan mobil. “Itu juga jadi bagian pendalaman Propam. Intinya masih berproses. Bila terbukti, pasti akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku baik di Polri juga peradilan umum,” tegasnya. BWN-01





























