Badung, baliwakenews.com
Penataan Pantai di kawasan Samigita (Seminyak, Legian, Kuta) kini sudah memasuki tahapan penggondokan DED masterplan penataan tersebut. Selanjutnya tingggal menunggu pembahasan induk anggaran APBD Badung apakah anggaran penataan ini masuk di dalamnya. Hal itu diungkapkan Ketua Tim Penataan Pantai Samigita, IGN Anom Gumanti, Rabu (30/9). Sedangkan terkait usulan Desa Adat Kuta terkait rencana penerapan retribusi ke pengunjung akan dikaji dan dibahas mendalam setelah usai dilakukan penataan.
“Usulan pengenaan retribusi ke pengunjung Pantai Kuta yang disampaikan Bendesa Adat Kuta akan dikaji secara mendalam. Usulan ini dinilai cukup positif untuk menambah biaya operasional pengelolaan Pantai Kuta ke depannya agar bisa dilakukan secara profesional. Namun hal ini kemungkinan baru bisa diterapkan setelah dilakukan penataan terhadap Pantai Kuta, Legian dan Seminyak (Samigita) yang kini sedang berproses,” Papar tokoh yang juga anggota DPRD Badung ini. Pantai adalah kawasan publik. Karenanya jika ingin mengenakan retribusi harus ada ikon atau penataan yang profesional sehingga pengenaan tiket masuk ke Pantai Kuta layak diberlakukan ke pengunjung. Usulan tersebut sambung dia sudah disampaikan ke Bupati Badung yang telah menginstruksikan kepada Dinas Pariwisata untuk melalukan kajian. “Usulan ini bagus, namun perlu proses lebih masih jauh karena harus dilakukan penataan dan kajian agar Pantai Kuta mempunyai ciri khas dan dikelola secara profesional,” tegasnya
Tokoh Kuta yang sudah 3 kali lolos duduk di kursi Dewan Badung ini menambahkan prinsip retribusi yaitu ketika orang ke pantai ada hal yang didapat atau dinikmati dengan adanya retribusi tersebut. “Prosesnya masih panjang, usulan sudah masuk, setelah proses penataan baru akan dibicarakan maslaah retribusi,” imbuhnya. Selain itu juga aka nantinya akan ada kajian dari dinas pariwisata. Nantinya tentu akan ada semacam kewajiban desa adat bekerjasama dengan dinas pariwisata, seperi ada MoU 60 berbanding 40. Dengan begitu apa yang dianggarkan pemrintah ada pengembalian dalam bentuk pemasukan PAD. “Retribusi dasar penetapannya adalah jasa. Ketika orang masuk pantai fasilitas lengkap dan penataan luar biasa itilah salah satunya yang akan dinikmati termasuk ikon yang akan dibangun lainnya,” paparnya.
Ditanya tentang tahapan rencangan penataan sampai saat ini, Anom Gumanti mengatakan penataan Pantai Samigita kini sudah memasuki tahapan pembuatan DED Masterplan. Dimana anggaran yang dialokasikan untuk DED tersebut sebesar Rp 600 Juta. Terkait pagu anggaran untuk keseluruhan penataan Pantai samigita, dia mengungkapkan untuk pagu anggaran keseluruhan memang belum ditetapkan. Karena penataan ini bersofat botum up atau dari bawah, masing-masing desa adat sudah menyampaikan usulannya. Seperti Kuta sebesar Rp 84 miliar, legian Rp 40 miliar dan seminyak Rp 20 miliar. Jumlah yang diajukan memang berbeda karena luas bemtangan pantai yang akan ditata juga berbeda. Termasuk ikon patung yang akan dibangun juga tidak sama.
Untuk anggran DED, kata dia yang bersumber dari perubahan sudah tidak masalah. Tinggal nantinya menunggu pembahasan APBD induk di Bulan Nopember. Selain menunggu pembhasan APBD induk, alokasi dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dari pemerintah juga akan didorong untuk mendukung penataan tersebut. “Ini kan salah satu program pemulihan ekonomi masyarakat,” ujarnya. BWN-04

































