Denpasar, baliwakenews.com
Sidang kasus dugaan pungutan liar terhadap investor dengan terdakwa Bendesa Adat Berawa, Kuta Utara, Badung, I Ketut Riana, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Denpasar, Kamis (6/6) siang. Dalam persidangan dengan agenda mengajukan eksepsi tersebut, kuasa hukum terdakwa menyinggung jika lahan yang disewa investor adalah milik Pemprov Bali.
“Awal sejak kasus ini diungkap, kasus OTT ini terkait urusan jual beli lahan di Lingkungan Desa Adat Berawa. Namun kenyataannya lahan itu milik Pemprov Bali,” katanya, usai sidang.
Pasek menilai jika dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak cermat dan cacat formil. Dan salah satu yang awalnya dijadikan alasan OTT adalah jual beli tanah. Dan tiba-tiba meredup beralih me kasus Amdal. “Saya selaku kuasa hukum terdakwa curiga jika kasus ini secara tiba-tiba berubah haluan. Sebab lahan yang disebut-sebut dijual belikan adalah milik Pemprov Bali dengan status sewa oleh investor,” katanya, seraya mengungkapkan jika investor dari PT Berawa Bali Utama, milik warga Rusia.
Lebih lanjut Pasek mengatakan, dakwaan JPU yang melakukan kasus OTT terhadap warga yang bukan Pegawai Negeri Sipil atau penyelengara negara, merupakan cacat formil. “Terdakwa bukan pegawai negeri atau penyelengara negara. Tidak ada SK yang ditetapkan pemerintah. Bendesa Adat dipilih dan disahkan oleh krama. Khususnya masyarakat Desa Adat Berawa,” bebernya.
Dan kejaksaan tidak memiliki kewenangan melakukan operasi tangkap tangan. “Apalagi saat OTT terjadi, terdakwa melakukan pertemuan dengan pihak swasta yakni Andianto Nahak T Moruk. Bila diyakini OTT itu adalah tindak pidana, sudah seharusnya Kejati Bali berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan dalam hal pidana umum,” ungkap Pasek.
Di surat dakwaan menyebutkan terdakwa melakukan pemerasan kepada investor sebesar Rp 10 Miliar, terkait izin akomodasi pariwisata. Dalam dakwaan tidak pernah disebutkan siapa nama pengusaha yang mengurus ijin akomodasi pariwisata tersebut dan bagaimana cara terdakwa memeras pengusaha atau investor tersebut. “Dan kami akan meminta jaksa untuk mendatangkan investor di persidangan,” tegasnya. BWN-01





























