Tabanan, baliwakenews.com
Pemuda Asal Pandak Gede, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Kadek Dwi Arnata (22) alias Jro Dasaran Alit, terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap gadis muda berinisial NC. Terdakwa yang kerap mengaku sebagai penekun spritual itu, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Tabanan.
Mahasiswa di salah satu perguruan tinggi Agama Hindu itu, dinyatakan bersalah sesuai pasal 6 huruf C tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022.
“Terdakwa terbukti sah dan menyakinkan bersalah. Dia menjatuhkan pidana selama enam tahun hukuman kurungan penjara,” kata Majelis Hakim Ronny Widodo, dalam sidang, Rabu (29/5).
Pertimbangan majelis hakim memvonis terdakwa bersalah, lantara terdakwa mengakui pada saat kejadian bersama korban. Serta ada bukti sperma, serta mengaku bahwa alat vitalnya dipegang oleh korban.
“Hakim mendapatkan petunjuk, saat kejadian memang satu-satunya pria yang bersama NC adalah terdakwa,” ujarnya.
Selain itu, hasil visum juga menguatkan perbuatan bejat terdakwa. Korban disetubuhi oleh terdakwa. “Kami tetap meminta penanganan psikis korban dan pengobatan harus dilanjutkan oleh pihak terkait,” tegas Rony.
Sementara itu, Kuasa Hukum Jero Dasaran Alit Kadek Agus Mulyawan, mengaku akan mengajukan banding atas putusan ini. “Untuk selanjutnya, kami persiapkan hal-hal yang mesti dipersiapkan. Kami sangat menghormati keputusan majelis hakim. Karena ini kan dalam bentuk pertimbangan, yang sekiranya dalam bentuk berbeda dengan pertimbangan kami selaku kuasa hukum,” ucap Agus. BWN-01

































