DPRD Bali Beri Tujuh Rekomendasi Terhadap LKPJ Gubernur Tahun 2023

Iklan Home Page

Renon, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali menggelar Rapat Paripurna ke- 8 masa persidangan I tahun 2024, Senin (22/4). Ada sejumlah agenda yang dibahas diantaranya Penyampaian Keputusan Dewan tentang Rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Bali Tahun 2023. Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi serta Raperda tentang Pengarusutamaan Gender.

DPRD Bali menyampaikan beberapa rekomendasi terkait dengan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban LKPJ Kepala Daerah Tahun 2023 yang dibacakan oleh Koordinator Pembahasan LKPJ Kepala Daerah Provinsi Bali Tahun 2023, Gede Kusuma Putra tersebut, memberikan tujuh rekomendasi diantaranya pertama, agar ditelaah kembali Rekomendasi Dewan untuk LKPJ Tahun Anggaran 2022, terutama terhadap rekomendasi yang belum selesai ditindaklanjuti seperti kajian yang mendalam dan menyeluruh terkait besaran Bantuan Desa Adat dan Subak.

Kedua, Dewan Mendorong adanya peningkatan dan pemerataan investasi terutama juga yang diarahkan pada sector industri pengelolaan hasil hasil atau produk produk sector primer (pertanian dalam arti luas). Ketiga, Organisasi Perangkat Daerah terkait hendaknya berupaya berkoordinasi guna bisa meningkatan nilai tambah (added value) barang dan jasa yang dihasilkan oleh berbagai unit produksi di sektor primer dan sekunder guna mendongkrak atau menaikan PDRB per kapita masyarakat Bali yang faktanya selalu tiap tahun besarnya dibawah rata-rata Nasional.

Baca Juga:  Tingkatkan Performa, Kroser Diva Ismayana Jajal Event di Medan

Lebih lanjut dikatakan untuk rekomendasi keempat, Pemerintah Provinsi Bali hendaknya melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait dengan penanganan Duktang yang belakangan ini menimbulkan dampak terhadap kondusifitas kenyamanan dan ketentraman Bali. Langkah langkah antisipatif hendaknya dilakukan sebelum persoalannya menjadi besar dan meluas. Rekomendasi kelima , Dewan menyampaikan rasa hormat dan apresiasi yang tinggi kepada saudara Pj. Gubernur, Saudara Sekda selaku ketua TAPD beserta jajarannya yang telah mampu menghantarkan Pemprov.

Bali melewati masa masa sulit di Tahun 2023 dengan beberapa capaian prestasi yang baik dalam situasi dimana APBD Bali ada dalam tekanan yang berat. Keenam, Mengingat tekanan APBD Tahun 2024 sudah tidak seberat Tahun 2023 kiranya bisa di carikan celah perhatian untuk bisa dibuatkan regulasi guna dapat membantu warga masyarakat baik perorangan atau kelompok yang betul betul memerlukan bantuan pemerintah, yang bisa jadi kondisi itu ada akibat laporan ABS.

Sementara rekomendasi ke tujuh , Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang hingga kini kelihatannya masih berjalan tertatih tatih hendaknya menjadi perhatian serius guna mengupayakan bagaimana secepatnya pelaksanaannya berjalan normal sesuai harapan. Karenanya Dewan merekomendasikan untuk dicarikan alasan yang tepat berupa celah hukum yang memungkinkan untuk dilakukan perbaikan perbaikan atau penyempurnaan secepatnya disisi regulasinya sehingga secara teknis pelaksanaan PWA bisa lebih baik dan lancar.

Baca Juga:  Pria Asal Sumba Ditemukan Tewas Mengenaskan di Selokan

Terkait Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi yang dibacakan oleh I Kade Darma Susila ada beberapa masukan dan pertimbangan yang prinsip untuk penyempurnaan, yang kemudian akan dimohonkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Perda Provinsi Bali Tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, pada Rapat Paripurna ke-8 DPRD Provinsi Bali Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024 ini diantaranya Aspek legal drafting atau teknis penyusunan Raperda, Materi Muatan, Pengaturan Kriteria Pemberian Insentif dan/atau Kemudahan Investasi, Tata Cara Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi dan Jangka Waktu Pemberian Insentif.

Sementara Laporan Dewan terhadap Pembahasan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) yang dibacakan oleh I Gusti Ayu Diah Werdhi Srikandi Wedasteraputri Suyasa, dewan memberikan rekomendasi terkait Ranperda tersebut. Ada tiga rekomendasi yang diberikan diantaranya ; Pertama, segera menyusun Peraturan Pelaksanaan setingkat Peraturan Gubernur (Pergub) yang lebih terperinci dan mendetail, dalam kurun waktu yang telah ditentukan, setelah Raperda tentang PUG ini ditetapkan dan mendapat nomor register. Pergub yang lama tentu saja dicabut karena sudah terdapat peraturan baru yang pada prinsipnya mengubah 7 prasyarat menjadi tinggal 3 prasyarat saja, dalam penyelenggaraan PUG di Daerah.

Baca Juga:  Protes Kenaikan Pajak Hiburan, Parwata Minta Selesaikan Dengan Kekeluargaan

Kedua, Direkomendasikan agar Pemerintah Provinsi Bali mengoordinasikan Kabupaten/ Kota yang belum memiliki Perda tentang PUG untuk menyusun, membahas dan menetapkannya. Karena dalam penyelenggaraan PUG ini, diperlukan sinergitas antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota pada aras yang bersesuaian dan juga sangat bersifat lintas Perangkat Daerah (PD), antara PD Perencanaan, PD Penganggaran, PD Pelaksana dan PD Pengawasan, agar terjadi proses percepatan yang nyata dan terukur.

Ketiga, Direkomendasikan juga agar dalam melakukan Pelembagaan, Peningkatan SDM dan Internalisasi serta Penyusunan Data Terpilah, sumber daya manusia yang sudah mendapat pendidikan, terlatih dan memiliki keterampilan perihal penyusunan anggaran yang responsif gender, penyusunan program dan kegiatan yang sensitif gender, atas alasan peningkatan karier mesti dilakukan mutasi dari PD semula, sehingga terjadi tour of duty and tour of area, supaya tetap terhubung dan difasilitasi wadah (link and access) agar tetap bisa berkomunikasi dan berpartisipasi aktif dalam urusan PUG tersebut. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR