Denpasar, baliwakenews.com
Pencuri sepeda motor, Andi Shahandy (32) dan Komang Bayu Adi (21), dibekuk usai beraksi di Jalan Pulau Roon, 15, Denpasar.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol I Dewa Putu Gede Anom Danujaya mengatakan, tersangka Andi yang kos di Jalan Gelogor Carik, Denpasar dan Komang Adi, asal Sukasada, Buleleng, ditangkap di tempat tinggalnya masing-masing, Selasa (8/9) lalu.
Kedua tersangka diburu usai melakukan aksi pencurian di rumah Muhamad Hafid (38) di Jalan Pulau Roon, Denpasar, pada Jumat (26/6) sekitar pukul 03.30. “Modus tersangka, masuk melalui jendela kamar rumah korban. Kemudian mereka mengambil HP, kunci motor lalu mengambil sepeda motor di parkiran,” kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini, Rabu (9/9).
Korban yang bangun tidur terkejut tidak melihat HP dan sepeda motornya. Lalu kejadian itu dilaporkan ke Polresta Denpasar. Berdasarkan laporan polisi tersebut, aparat Resmob Polresta Denpasar melakukan penyelidikan. Kemudian didapat informasi tentang indentias kedua tersangka. “Pada Selasa sekitar pukul 17.00, kedua tersangka ditangkap di rumahnya masing-masing,” bebernya.
Setelah diintrogasi, kedua tersangka mengaku melakukan pencurian dengan pemberatan sebanyak satu kali. Dari tangan tersangka, diamankan barang bukti sepeda motor curian dan HP. BWN-01


































