Terlilit Hutang, Pemilik Usaha Air Kemasan Nyuri Motor

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Terjerat hutang usai biaya obat anak sakit, pemilik usaha isi ulang air galon, I Komang Swardika (34) nekat mencuri motor. Pria asal Pemecutan Kaja, Denpasar itu lantas dibekuk aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Utara.

Tersangka melakukan aksinya di depan Warung Eka, Jalan Sri Rama, Desa pemecutan kaja, Denpasar Utara, Kamis (28/9) sekitar pukul 15.40. “Modus tersangka mengambil motor karena melihat kunci nyantol,” kata Kapolsek Denpasar Utara Iptu I Putu Carlos Dolesgit didampingi Kanit Reskrim Ipda Astawa Bagia, Selasa (3/10).

Baca Juga:  Gubernur Koster Dorong Desa Adat Jadi Garda Depan Lawan Narkoba, Bali Perkuat Benteng Sosial

Menurut Carlos, awalnya anak pemilik motor memarkir Honda Scoopy putih DK 5030 AAW di depan warungnya. Berselang 30 menit kemudian, tersangka tiba dengan berpura-pura membeli minuman ringan. Setelah ada kesempatan, tersangka membawa kabur motor korban.

Korban lantas melapor ke Polsek Denpasar Utara. Polisi lantas melakukan penyelidikan, dan dapat mengantongi ciri-ciri tersangka. Malam usai mencuri, tersangka ditangkap di Jalan Gunung Agung, Denpasar Barat. “Kami dapat mengamankan barang bukti motor korban yang platnya sudah diganti dengan yang baru, yakni DK 6519 DY” tambahnya.

Baca Juga:  Kendarai Mobil, Mahasiswa Begal Emak-emak di Dalung

Saat diinterogasi, bapak dari empat anak ini mengakui niatnya mencuri timbul, lantaran melihat motor korban kuncinya masih nyantol. Tersangka sempat membawa berkeliling motor curiannya. Sesampainya di depan Lapangan Puputan Badung, tersangka berniat membeli plat palsu di Jalan Gunung Batu Karu.

Rencananya motor itu akan dijadikan jaminan gadai. “Saya berhutang untuk biaya anak yang masih kecil sakit selama dua tahun, timbul niat mencuri karena dikejar-kejar hutang dan mau dilaporkan, ini pertama kalinya (mencuri),” katanya.

Baca Juga:  Pencuri Pratima di Tabanan, Mengajak Anaknya Saat Beraksi

Tersangka mengaku menyesal dengan perbuatannya itu. Terlebih saat ini salah satu anaknya masih berusia dua tahun. Meski demikian, Swardika tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia disangkakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama lima tahun. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR