Setelah Sidang Tipiring, Bule Aniaya Poilisi Dideportasi

Iklan Home Page

Kutsel, baliwakenews.com

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memberikan tindakan tegas berupa pendeportasian terhadap seorang Warga Negara Inggris berinisial AAM (Lk, 29). AAM sebelumnya viral di media sosial akibat ulahnya melawan polisi yang memeriksanya saat melanggar lalu lintas.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Sabtu 23 September 2023 menyampaikan, AAM telah menjalani proses hukum di kepolisian. Berdasarkan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada 22 September 2023 di Pengadilan Negeri Denpasar, AAM dijatuhi vonis 1 (satu) bulan kurungan dengan masa percobaan selama 3 (tiga) bulan.

Baca Juga:  Bandara Ngurah Rai Sulap Terminal Jadi Panggung Budaya Bali, Wisatawan Disambut Parade Gebogan

Dalam persidangan tersebut, AAM dikenai pasal 352 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan ringan. Setelah menerima putusan pengadilan tersebut, AAM kemudian langsung diserahterimakan dari Polresta Denpasar ke Imigrasi Ngurah Rai untuk dilakukan proses pendeportasian.

“Berdasarkan surat rekomendasi dari kepolisian, terhadap AAM sudah kami lakukan pendeportasian pada hari Jumat 22 September 2023 malam. Pendeportasian menggunakan penerbangan Qatar Airways Denpasar-Doha yang kemudian dilanjutkan dengan Doha-Frankfurt dan Frankfurt-London”, ucap Sugito

Baca Juga:  Salah Satu Titik Tebing di Uluwatu Longsor, Bendesa Minta Beberapa Tebing Dikaji

Berdasarkan data perlintasan keimigrasian, AAM masuk ke wilayah Indonesia pada 13 Agustus 2023 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VoA). “Terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh AAM kami kenakan pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Baca Juga:  Badung Bersiap Ikut Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2021

Atas dasar tersebut, terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan nama yang bersangkutan akan dicantumkan dalam daftar penangkalan”, tutup Sugito. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR