Denpasar, baliwakenews.com
Anggota DPD RI Komite I Bidang Hukum Arya Wedakarna diadukan ke Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah (BK DPD RI). Pengaduan tersebut buntut dari AWK yang menerima kelompok Gema Shanti di Istana Manca warna, Tampak Siring, Gianyar, pada 13 September 2023 lalu.
Pengaduan AWK ke BK BPD RI dilakukan oleh tokoh Desa Adat Bugbug, Karangasem, I Nengah Yasa Adi Susanto. “Saya mewakili warga mengadukan AWK ke BK DPD pada Kamis 21 September 2023,” ujarnya.
Adi Susanto mengatakan, pengaduan ini merupakan yang ketiga kalinya ke BK DPD RI. Dan teradu masih sama yakni anggota DPD RI Dapil Bali Arya Wedakarna. “Sebagai negara hukum tentunya harus mengambil langkah hukum bila ditengarai adalah pelanggaran dan apa yang dilakukan oleh Arya Wedakarna saat menerima kelompok Gema Shanti, diduga melanggar Kode Etik sebagaimana Peraturan Dewan Perwakilan Daerah No. 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik Dewan Perwakilan daerah Republik Indonesia dan Peraturan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib,” bebernya.
Menurut Adi Susanto, saat pertemuan tersebut sesuai dengan bukti rekaman video, ada beberapa pernyataan AWK yang diduga melanggar tata tertib dan kode etik. “Yaitu, AWK menyatakan ada kejanggalan-kejanggalan menyangkut perizinan. AMDAL, tata etika secara adat dan dia juga menyatakan tahu siapa The Man Behind kasus ini. Kemudian AWK menyatakan ada dua demo yakni demo asli dan demo setingan. Yang teradu maksud disini adalah demo asli yang dilakukan oleh Gema Shanti sedangkan demo setingan yang dilakukan oleh prajuru Desa Adat Bugbug beserta masyarakat yang mendukung pembangunan villa tersebut,” bebernya.
Adi Susanto menilai, pernyataan AWK provokatif melampaui dari tugas, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab seorang anggota DPD. “Sebagaimana diatur di UU Nomor 13 Tahun 2019 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (selanjutnya disebut UU MD3). Tindakan AWK juga terkesan mengintervensi proses penegakan hukum yang sedang dilaksanakan oleh Polda Bali,” tegasnya. BWN-01





























