Mangupura, baliwakenews.com
Setelah bebas dari penjara karena terlibat kasus penipuan, pria asal Australia, berinisial RNC (54) dideportasi ke negaranya. RNC sebelumnya ditangkap polisi karena terlibat kasus penipuan investasi pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Anggiat Napitupulu, mengatakan, RNC merupakan pemegang kartu Izin Tinggal Terbatas (ITAS) penyatuan keluarga dengan istri WNI-nya sebagai penanggung jawab izin tinggalnya.
Dan RNC ditangkap polisi pada 20 Juni 2021, karena melakukan penipuan bersama WNA berinisial AP. Awalnya AP mengajak RNC untuk mencari orang untuk diajak berinvestasi dalam bisnis pengiriman rokok dari Malang ke Paraguay. Dalam bisnis itu, mereka menyuruh korbannya menanamkan modal sebesar US$56.160 atau setara Rp 800 juta. Mereka mengiming-imingi korbannya, setelah tiga bulan akan mendapatkan untung Rp 200 juta.
Singkat cerita, sambung Anggiat, di salah satu café di Jimbaran, Kuta Selatan, Badung, salah satu korban yang juga WNA berinisial BPG, tertarik berinvestasi dengan menanamkan Rp 800 juta. “Namun hingga batas waktu yang dijanjikan, BPG tidak mendapatkan keuntungan. Dan RNC lantas dilaporkan ke Polres Karangasem, karena lokasi bisnis bertempat di Karangasem,” imbuhnya.
RNC bersama AP, sempat menjadi DPO. Dan RNC akhirnya ditangkap di wilayah Karangasem. RNC mengikuti proses hukum dengan divonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan.
Masa hukuman RNC, kemudian berakhir pada 22 Juni 2023 dari Lapas Karangasem dan diserahkan ke Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Singaraja. Namun karena proses pendeportasian belum dapat dilakukan dengan segera, selanjutnya Kanim Singaraja menyerahkan RNC ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, untuk diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.
“RNC diketahui juga sedang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) karena tidak terima atas vonis yang telah dijalankan dan mengklaim ia bukanlah pelaku utama dalam perkara penipuan ini,” ucap Anggiat.
Meski demikian, kata Anggiat, RNC telah melakukan tindak pidana sehingga imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian kepada yang bersangkutan sesuai Pasal 75 Ayat 1 UU Keimigrasian. Terlebih ITAS-nya juga telah kedaluwarsa pada 10 Juni 2020 dan pendeportasian sendiri adalah sanksi administratif diluar proses peradilan hingga ia bisa mempercayakan PK-nya kepada kuasa hukumnya.
“RNC dideportasi dengan biaya sendiri melalui bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, pada 17 Juli 2023 dengan tujuan akhir Darwin International Airport,” tegasnya. BWN-01

































