Mangupura, baliwakenews.com
Panitia khusus (Pansus) Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Berbasis Data Desa Presisi, Rabu (5/7) melakukan pembahasan secara interen dengan sejumlah organisasi perangkat daerah Kabupaten Badung. Rapat yang dipimpin Ketua Pansus, Wayan Sugita Putra didampingi Ketua Komisi I, Made Ponda Wirawan dan Ketua Komisi IV, I Made Suardana. Hadir pula Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa dan sejumlah camat se Kabupaten Badung.
Ketua Pansus Wayan Sugita Putra mengatakan, ada sejumlah hal yang perlu dimatangkan lagi dalam Ranperda ini. “Ugensitas pembahasan data presisi desa ini, kita sebetulnya ingin ada basis data atau big data yang komprehensif, dan struktur. Walaupun dimasing-masing OPD sudah ada inovasi, bahkan di desa-desa sudah memiliki aplikasi terkait data ini. Kita mau bikin di Perda ini semangatnya adalah inovasi yang ada di seluruh desa dan OPD ini dijadikan satu, terstruktur dan diatensi oleh suatu OPD, “ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan, nanti pihaknya juga akan menggodok leading sektornya untuk menjalankan Perda ini diberikan ke siapa. ” Kita masih memikirkan ke siapa ini untuk leading sektornya, apakah nanti DPMD, Bappeda atau kah Brida. Sehingga ketika nanti kita menginginkan data sesuatu, misalkan data kependudukan, data tersebut dari desa hingga daerah menjadi valid, “ujarnya.
Sugita Putra menargetkan Ranperda ini rampung dengan 18 pasal di bulan Oktober. ” Kita juga harus melakukan komparasi dengan Kabupaten kota yang sudah memiliki Perda ini. Begitu juga dengan saksi dari Perda ini, yakni pada pasal 17 yakni apa bila perbekel tidak melaporkan data maka akan ada pengurangan transfer dari sumber PHR dan ini akan kita didiskusikan kembali, “paparnya.
Sementara Komang Budi Argawa memberikan masukan terkait siapa yang nanti menjadi leading sektornya yang akan menjalankan perda ini. “Mekanisme seperti apa itu belum jelas.Data dasarnya seperti apa juga belum jelas. Begitu juga terkait sanksi dalam ranperda tersebut, apa tidak bertentangan dengan regulasi yang ada, hal ini perlu ada pembahasan lebih lanjut,” terangnya. BWN-05


































