Kuta, baliwakenews.com
Para penduduk non permanen atau penduduk pendatang (Duktang) yang datang ke Badung akan difilter dengan persyaratan ketat. Mereka diwajibkan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik atau penjamin.
“Kalau salah satu tidak terpenuhi sudah pasti kami akan kembalikan, minimal sampai dengan nyebrang melalui Pelabuhan Gilimanuk atau melalui Pelabuhan Padang Bai,” tegas Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Senin 24 April 2023.
Suryanegara menegaskan kalau tidak membawa KTP elektronik atau sama sekali tidak bawa identitas, harus ada penjamin yang menjemput mereka ke terminal.
Pengawasan penduduk non permanen ini sambung dia saat arus balik dilakukan dari pintu-pintu masuk wilayah Kabupaten Badung. Salah satunya adalah di terminal Mengwi.
Pengawasan ini sudah dilakukan sejak 18 April lalu dan akan terus konsisten hingga 2 Mei nanti. “Setelah pengawasan di pintu masuk, selanjutnya filterisasi akan dilakukan oleh pihak desa dan kelurahan. Kami juga mengajak aparat desa/kelurahan melalui Linmas serta pecalang, dan aparat kecamatan untuk melakukan pengawasan di wilayahnya masing-masing,” paparnya.
Pihaknya juga meminta petugas untuk terus mensosialisasikan apa yang harus dilakukan saat mudik maupun arus balik dalam libur Lebaran ini. Salah satunya yakni untuk tidak membawa teman atau kerabat yang belum memiliki maksud dan tujuan ke Bali dengan jelas. Hal ini untuk mencegah agar tidak sampai menimbulkan permasalahan baru, apalagi hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran melapor diri kepada aparat setempat.
Pemantauan arus mudik dan arus balik lebaran dilakukannya bersinergi dengan unsur terkait lainnya dan bergabung dalam Pos Pam Operasi Ketupat bersama Kepolisian, TNI, Kanwil Perhubungan beberapa OPD, yakni Dishub, Damkar, dan Diskes.
Adapun pos-pos yang dilakukan pengawasan adalah di Terminal mengwi, Depan RSUD Mangusada, dekat lapangan Desa Tibubeneng, dan dua pos bersama Polresta Denpasar, Simpang McD Jimbaran serta Pantai Kuta. BWN-04

































