WNA KTP Sementara Tak Memiliki Hak Pilih dalam Pemilu 2024

Iklan Home Page
Mangupura, baliwakenews.com
Banyaknya Warga Negara Asing memiliki KTP Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Badung, ternyata tidak serta merta mereka akan memiliki hak pilih dan dipilih dalam Pemilu tahun 2024 mendatang ini.
Hal ini ditegaskan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Badung. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan terhadap Daftar Pemilih Sementara (DPS). Hal ini juga memastikan Warga Negara Asing (WNA) yang mengantongi KTP-el Badung tidak masuk dalam DPD.
Ketua Bawaslu Badung, I Ketut Alit Astasoma, Rabu (19/4) mengatakan, untuk WNA yang memiliki KTP-el tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Mengingat di Badung  ada sebanyak 1385 orang WNA yang telah mengantongi KTP-el.
Pemberian KTP kepada WNA ini juga sudah diatur UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Karena selama status masih WNA mereka tidak  boleh menggunakan hak pilihnya pada pemilu.  “Termasuk WNA jangan sampai menggunakan hak pilih,” terangnya.
Ia juga menerangkan KPU telah  rekapitulasi dan penetapan DPS  pada 5 April 2023. Kemudian pada tanggal 12 April -2 Mei ada masukan dan masa tanggapan terhadap DPS, pada tanggal 17 -23 Mei dilakukan pengumuman, masukan dan tanggapan atas penetapan DPSHP. Ada jumlah jumlah DPS di Badung dari 62 desa dan 1.485 TPS.
Yakni untuk pemilih aktif 404.871, jumlah pemilih baru 16.795, jumlah pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) 16.396, jumlah perbaikan data pemilih 6.894, dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 1.880. “Namun dalam pemutakhiran masih ada yang tercecer. Seperti di panti asuhan, disabilitas, orang termarjinalkan. Karena mereka juga subjek politik yang memiliki hak pilih,” jelas Alit Astasoma, Rabu (19/4).
Lebih lanjut, Bawaslu juga melakukan screening, uji petik hingga  patroli. Hal ini memastikan hak pilih warga negara terdaftar sebagai pemilih. Seandainya tidak ada terdaftar, Bawaslu juga wajib memperhatikan. Seperti yang tidak memiliki KTP-el, dikoordinasikan dengan Disdukcapil untuk melakukan perekaman. “Ini hal yang mendasar harus kita kawa. Kita turun ke panti asuhan, ke SLB, dan sempat ke Pasar Beringkit. Ini untuk memastikan warga sudah terdaftar atau tidak sebagai pemilih,” bebernya. BWN-05
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR