Disbud Buleleng Pastikan Desa Adat se-Buleleng Rampungkan Pararem Rabies Setelah Nyepi

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com

Memastikan seluruh Desa Adat di Buleleng segera merampungkan pararem Rabies, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.

Wisandika, memaparkan Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.

Baca Juga:  KBRI Singapura Dukung Pembangunan Bandara Internasional Bali Utara

“Kami sudah berkoordinasi terkait pembuatan pararem, dan Ketua MDA di masing-masing kecamatan serta kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi” jelas Wisandika, Selasa, 31 Januari 2023.

Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.

Baca Juga:  Buleleng Sepakat Naikkan UMK di Tahun 2024

“Sekarang ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. 2 desa adat tersebut kami harapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing, ” ucapnya.

Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.

Baca Juga:  Lantik 187 ASN, Bupati Sutjidra Tegaskan Reformasi Birokrasi dan Targetkan Pemkab Buleleng Bebas Korupsi

Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR