Tiga Pelajar di Denpasar Terlibat Sindikat Curanmor

Iklan Home Page
Denpasar, baliwakenews.com
Dalam waktu sebulan, 16 tersangka curanmor ditangkap aparat Satreskrim Polresta Denpasar. Dari tangan para tersangka, polisi menyita 26 motor curian yang belum sempat dijual.
Tiga dari 16 tersangka masih berstatus pelajar atau anak dibawah umur. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas. “Kasus curanmor yang kami ungkap ini berdasarkan laporan masyarakat yang kehilangan motor. Sejak beberapa bulan terakhir angka kasus pencurian terutama curanmor meningkat,” katanya, pada Sabtu (24/12).
Belasan tersangka yang ditangkap tersebut, kata Bambang, ada yang satu jaringan atau berkelompok dan beroperasi sendiri. Sebagian besar modusnya kunci palsu alias leter T, mendorong motor yang tak dikunci stang dan kunci nyantol. “26 berbagai jenis motor hasil kejahatan kami amankan dari para tersangka. Dan sebagian lagi telah mereka jual melalui media sosial atau ke penadah motor curian,” ujarnya.
Menurut Bambang, dua orang diantara para tersangka, merupakan residivis kasus yang sama. Dan Salah satu tersangka yang ditangkap bernama, Andrianus Umbu Bura (23). Tersangka asal NTT yang kos di wilayah Sidakarya, Sesetan, Densel tersebut mengaku telah beraksi di 16 TKP. Yaitu, wilayah Denpasar Barat, Denpasar Selatan, Kuta dan Kuta Selatan, Badung. “Tersangka Adrianus salah satu yang kakinya ditembak oleh anggota kami karena melakukan perlawanan. Dari tangan tersangka, kami hanya mengamankan tujuh unit motor curian, sisanya telah laku dijual,” bebernya, seraya mengatakan jika seorang rekan tersangka bernama Albert masih dalam pengejaran.
Maraknya aksi pencurian motor yang terjadi di wilayahnya membuat Bambang kesal. Di hadapan para tersangka yang kaki dan tangannya dirantai tersebut, Kapolresta mengancam akan bertindak lebih tegas jika mereka tidak mau berhenti mencuri setelah nantinya bebas dari penjara. “Kalian sudah membuat resah masyarakat. Nanti kalau mengulangi lagi, lihat saja, kami akan tindak tegas kalian,” ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan Bambang, selama Desember 2022 ini, Polresta dan Polsek jajaran mengungkap 13 kasus pencurian motor. Sedangkan jumlah tersangka sebanyak 16 orang. Mereka diantaranya, Bambang Wisnu Pribadi (43) asal Jalan Gunung Andakasa, Denpasar. HA (13) yang merupakan pelajar beralamat di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar. Andrianus Umbu Bura, (23) asal NTT. I Putu WP (12) seorang pelajar asal Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Komang A (13) seorang pelajar asal Jalan Kebo Iwa, Denpasar. Barto Dematayan (35) asal Jalan Patih Jelantik, Denpasar. Ainur Rofiq (21) asal Jalan Pondok Gurita, Sesetan Denpasar. Abdul Azis (22) asal Jalan Sakah, Ubud Gianyar. Jeris Frasesan (22) asal Jalan Simo Rukun, Desa Simomulya, Jatim. Husni Riyandi (22) asal Dusun Krajan Sinojuruh, Banyuwangi, Jatim. Ahmad Muhdi (31) asal Jalan Pidada Ubung, Denpasar. Angga Krisdiantono (27) asal Dusun Sumbersari, Lumajang, Jatim. Sholihin (33) asal Jalan Glogor Carik, Denpasar. Yon Wahyu Diansyah (33) asal Dusun Sawah, Desa Cerme Bondowoso, Jatim. Yaniyah (29) asal Jalan Gn Sanghyang, Denpasar. I Gusti Rai Sugiarta, (33) asal Jalan Made Bulet, Dalung, Kuta Utara. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun penjara,” tegasnya. BWN-01
Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR