Pria Asal Banyuwangi Ditangkap Usai Mengambil Narkoba Senilai Rp1,5 Miliar di Hotel

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Seorang pengedar narkoba, Andi Prayitno (40) ditangkap polisi di Lobi Hotel The Sun and Spa di Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Badung, Jumat 25 November 2022, sekitar pukul 19.00.

Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, kasus peredaran narkoba dengan nilai barang bukti lebih dari Rp1,5 miliar itu berawal dari informasi masyarakat. “Informasi tersebut ditindaklanjuti dan ternyata benar di wilayah tempat hiburan malam di wilayah Legian, Kuta dan sekitarnya kerap terjadi transaksi narkoba,” ujarnya, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Mirza Gunawan, Senin (28/11).

Kemudian, kata Bambang, petugas Opsnal Sat. Resnarkoba melakukan penyelidikan. Kemudian pada Jumat petang, tersangka asal Banyuwangi, Jawa Timur itu sedang berada di Lobi Hotel The Sun & SPA Jalan Lebak Bene, Legian Kelod, Kuta. “Saat itu gerak-gerik tersangka mencurigakan. Dia lantas ditangkap dan diamankan,” ucapnya.

Baca Juga:  Peresmian TPS 3 R di Padangsambian, Solusi Atasi Sampah di Perkotaan

Saat dilakukan penangkapan, dari tangan tersangka diamankan satu celana jeans biru yang di dalamnya terdapat tas belanja yang berisi SS dibungkus plastik bekas teh Cina. Selain itu juga didapat 20 plastik klip di tas selempang hitam, masing-masing berisi tablet warna coklat berisi 2000 butir ekstasi. “Serta di tangan kanan tersangka ditemukan ponsel HP yang diduga ada kaitannya dengan kejadian tersebut,” imbuh Bambang.

Selain di lokasi penangkapan, tersangka juga dikeler ke kosnya di Jalan Raya Sempidi Gg. Ilalang 11, Banjar Sempidi, Mengwi, Badung. Saat dilakukan penggeledahan, di dalam kamar kos tersangka, di bawah wastafel dapur ditemukan brankas di dalamnya terdapat barang-barang, yaitu satu timbangan elektrik, satu sendok plastik, satu isolasi dan delapan bendel plastik klip kosong. “Di kos tersangka tidak ditemukan barang-bukti narkoba. Karena saat ditangkap dia bermaksud mengambil kiriman narkoba” tegasnya.

Baca Juga:  Tembus Tiga Miliar Lebih Transaksi Penjualan di Denfest 2020
Menangis dan Mengaku Menyesal

TERSANGKA Andi Prayitno tak mampu menahan air matanya saat digelandang dari ruang tahanan menuju Lobi Mapolresta Denpasar, Senin (28/11) sore. Pria berkepala plontos itu mengaku menyesal sambil menundukkan kepala saat diinterogasi oleh Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas.

“Saya benar-benar menyesal pak. Saya tak akan mengulangi perbuatan seperti itu. Saya mengedarkan narkoba karena masalah ekonomi dan biaya hidup,” kata Andi dengan nada terbata-bata.

Sementara Kasat Resnarkoba Polresta Denpasar AKP Mirza Gunawan mengungkapkan, tersangka disangkakan dengan Pasal 112 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Baca Juga:  Jawaban Teco Cugurra Terkait Perkembangan Sepakbola Indonesia: Setuju VAR dan Harapan Stadion Mememuhi Standar

Lebih lanjut dikatakan Mirza, narkoba senilai miliaran rupiah itu dikirim oleh saudaranya Hery dari Jawa Timur. Dan saat ditangkap dia mengambil 1 Kg SS dan 2000 ekstasi di kamar nomor 109 The Sun and Spa. “Tersangka mendapatkan upah Rp1.000.000,- mengambil barang itu. Kemudian dia kembali mengedarkan dengan cara ditempel. Untuk sekali tempel dia kembali mendapatkan upah Rp50.000-Rp100.000,” tegasnya.

Tersangka Andi diketahui telah mengedarkan narkoba beberapa kali dengan cara mengambil kiriman. “Modus pengiriman narkoba ini diduga menggunakan paket ekspedisi. Setelah barang sampai, bandarnya kemudian menghubungi tersangka agar mengambil narkoba tersebut,” ucapnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR