Terlibat Tindak Pidana Korupsi, Ketua LPD Sangeh Ditahan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Ketua LPD Sangeh I Nyoman Agus Aryadi (AA), ditahan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bali, Senin (14/11). Penyidik melakukan penahanan, setelah penyidik memeriksa tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan LPD Sangeh di Kecamatan Abiansemal, Badung.

Tersangka didampingi penasihat hukumnya diperiksa penyidik mulai pukul 09.00 sampai pukul 12.00. Agus Aryadi dicecar 15 pertanyaan seputar harta benda/aset miliknya berupa tanah dan kendaraan bermotor termasuk hasil penelusuran aset dilakukan penyidik. “Penyidik menanyakan harta benda/aset milik tersangka dalam rangka memulihkan keuangan LPD sesuai arahan Kepala Kejati Bali kepada penyidik untuk tidak hanya berorientasi kepada pidana badan, tetapi juga melakukan langkah optimal untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan AA (Agus Aryadi),” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Baca Juga:  Overstay dan Bikin Onar, Imigrasi Ngurah Rai Amankan WN Aljazair

Setelah pemeriksaan, kata Luga Harlianto, penyidik menggunakan kewenangannya sesuai hukum acara pidana menahan tersangka selama 20 hari ke depan. “Penahanan tersangka dalam upaya penyelesaian rangkaian penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan pada LPD Desa Adat Sangeh,” ungkapnya, seraya mengatakan jika tersangka dititipkan di LP Kelas II A Kerobokan.

Penyidik juga akan meminta keterangan ahli sehubungan dengan hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Badung ditemukan adanya kerugian negara Rp 56.786.672.924 (lima puluh enam milyar tujuh ratus delapan puluh enam juta enam ratus tujuh puluh dua ribu Sembilan ratus dua puluh empat rupiah). “Setelah penahanan ini penyidik akan meminta keterangan ahli untuk kemudian merampungkan berkas perkara. Setelah berkas perkara selesai, dilakukan melimpahkan ke JPU,” tandasnya.

Baca Juga:  Pemuda Asal Buleleng Bobol Pura Hingga Belasan Kali

Tersangka selama kurun waktu 2016-2020 diduga melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana pasal sangkaan yaitu : Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ATAU Kedua : Pasal 9 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM Badung Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR