Denpasar, baliwakenews.com
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama didampingi Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali, memimpin Rapat Paripurna ke-36 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin 17 Oktober 2022. Rapat Paripurna dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster yang memberikan jawaban atas Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda tentang APBD Semesta Berencana Provinsi Bali Tahun Anggaran (TA) 2023.
Gubernur Koster menyampaikan terima kasih atas dukungan, saran dan masukan untuk melakukan usaha yang maksimal dan inovatif menggali sumber-sumber ekonomi yang baru dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). Gubernur Koster sependapat dengan pandangan umum fraksi-fraksi yang telah meningkatkan koordinasi dengan pemerintah pusat dan pemerintah kabupaten/kota dalam mengoptimalkan Bagi Hasil Dana Perimbangan dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah.
Lebih lanjut dikatakan peningkatan target Retribusi Daerah Tahun 2023 sebesar Rp 70,33 miliar bersumber dari Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Jasa Usaha sebesar Rp 75,33 miliar serta penurunan Retribusi Perijinan Tertentu sebesar Rp 5 miliar lebih. Terhadap bidang usaha yang menjadi core business Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), meliputi pelestarian dan pemajuan kebudayaan Bali, pengembangan ekonomi, pengembangan kawasan, perdagangan, olahraga, pementasan seni, pameran produk budaya, pusat bisnis (Central Business District/CBD), pelabuhan penyeberangan dan marina, Meeting Incentive Convention and Exhibition (MICE), kesehatan, hunian, kawasan pengembangan berbasis transit (Transit Oriented Development/TOD), dan wahana wisata alam.
Untuk potensi pendapatan atas kendaraan luar Bali yang beroperasi di Bali, secara rutin telah dilakukan razia gabungan untuk mendata kendaraan luar yang beroperasi di Bali. Selanjutnya menghimbau untuk proses balik nama. Saat ini telah diterbitkan kebijakan pembebasan tarif BBNKB II untuk mendorong percepatan proses balik nama plat kendaraan luar Bali dimaksud.
Sementara besaran alokasi pajak rokok kepada daerah dihitung berdasarkan jumlah penduduk. Mengenai usulan agar jumlah wisatawan diperhitungkan sebagai basis penentuan alokasi pajak rokok, telah disampaikan dalam berbagai kesempatan. Namun, sampai saat ini usulan tersebut belum diakomodir.
“Dalam dua tahun terakhir kita tidak melakukan manajemen kas dalam bentuk deposito, seperti yang kita laksanakan pada tahun- tahun sebelumnya sehingga ada penurunan target Pendapatan Lain-Lain PAD Yang Sah yang bersumber dari Jasa Giro dan Bunga,” ucap Gubernur.
Terhadap Pandangan Umum Dewan mengenai Belanja Daerah, Gubernur Koster mengaku sangat setuju terkait pengelolaan belanja daerah mengedepankan money follow programme priority. Dikatakan, penurunan alokasi Belanja Operasi khususnya untuk Belanja Pegawai, disebabkan karena belum dialokasikannya Tunjangan Profesi Guru, Tambahan Penghasilan Guru PNSD dan Belanja Hibah BOS yang bersumber dari DAK Non Fisik Tahun 2023.
Terkait Peningkatan Belanja Bantuan Sosial yang cukup signifikan dibandingkan dengan Tahun 2022, karena dialokasikannya bantuan beasiswa bagi siswa kurang mampu (Program Bali Pintar) dan bantuan penguatan modal bagi pelaku usaha kios/warung di Kawasan Suci Besakih sebagai dampak revitalisasi pengembangan Kawasan Suci Besakih.
Terkait pandangan dan pertanyaan Dewan tentang Pembiayaan Daerah, Gubernur Koster mengatakan bahwa tambahan penyertaan modal pada PT. Bank BPD Bali dan PT. Jamkrida Bali Mandara terus diupayakan sejalan dengan peningkatan kemampuan keuangan daerah.*BWN-03


































