Mangupura, baliwakenews.com
Mengaku kehabisan uang karena bisnisnya bermasalah, warga Nigeria berinisial EE (30) tak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Karena melebihi batas waktu tinggal atau over stay, EE lantas dideportasi ke negaranya, pada Selasa (2/8).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu mengatakan, pria kelahiran Aba, Nigeria tersebut tiba di Bandara Internasional Soekarno Hatta dari Abuja, Nigeria, pada 23 Juli 2019.
EE menggunakan Visa Kunjungan B211 yang bersponsorkan PT. AMS, dengan bertujuan untuk berbisnis pakaian dengan membeli pakaian anak-anak di Indonesia dan mengirimnya ke Nigeria untuk dijual. “Izin kunjungan itu berlaku selama 30 hari, dan dia tidak memperpanjang izin kunjungannya dan tidak meninggalkan wilayah Indonesia,” kata Napitulu, Rabu (3/8).
Alasan EE tidak kembali ke Nigeria karena bisnisnya tidak lancar hingga kehabisan uang. Setelah dia memiliki uang ternyata sudah over stay dan menurut teman-temannya di Afrika jika dia mengurus visa setelah over stay maka akan ditangkap dan dipenjara. Karena ketakutan akan hal tersebut ia belum mengurus izin keimigrasiannya. “Dokumen perjalanannya dinyatakan telah over stay lebih dari dua setengah tahun, tepatnya selama 927 hari. Selain melanggar keimigrasian, EE juga diduga telah melakukan penipuan secara online berkedok hubungan asmara dengan merayu wanita-wanita di negaranya untuk mengirimkannya uang,” tegasnya. BWN-01


































