Denpasar, baliwakenews.com
Meningkatkan kecintaan masyarakat terhadap uang Rupiah serta pemahaman mereka tentang ciri-ciri uang Rupiah asli, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Bali bekerjasama dengan DPR RI dan Bank Indonesia menggelar seminar nasional, Selasa 19 Juli 2022, di Balai Diklat Provinsi Bali. Seminar bertajuk “Peran Bank Indonesia Tentang Ciri-ciri Uang Rupiah Dan Pemahaman Undang-undang No. 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang”.
Ketua PWI, Bali IGMB Dwikora Putra mengatakan kerjasama PWI dengan DPR RI dan BI Provinsi Bali ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakatnya tentang ciri-ciri keaslian uang Rupiah sebagai mata uang di Indonesia. Karena Rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah dalam kegiatan perekonomian nasional.
Dwikora menyampaikan terima kasih atas kerjasama dari DPR RI, BI, dan Wagub Bali, dalam kegiatan yang dirasa penting tersebut. “Memahami ciri-ciri mata uang Rupiah dan UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang, sangat penting bagi semua orang termasuk para wartawan. Terutama sanksi hukum bila merusak uang, ” ucap Dwikora.
Wakil Gubernur Bali, Prof. Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) dalam sambutannya menerangkan dalam era digitalisasi uang kartal secara perlahan-lahan akan beralih ke digital. Cok Ace berharap masyarakat mendukung uang digital, dan mencintai Rupiah serta bangga menggunakan Rupiah.
“Masih banyak beredar uang palsu di masyarakat, sehingga meningkatkan pengetahuan tentang ciri-ciri uang rupiah sebagai alat pembayaran yang sah, sangat penting disampaikan kepada masyarakat,” ucap Prof. Ace, usai membuka seminar nasional yang dilaksanakan secara daring dan luring tersebut.
Kepala Perwakilan BI Provinsi Bali, Trisno Nugroho mengatakan mengenal ciri-ciri keaslian uang Rupiah sangat penting sekali di Bali, karena sekarang jumlah wisata manca negara (wisman) sudah mulai naik dan mereka pasti menggunakan uang Rupiah. “Kita harus bersama- sama pahami bahwa uang Rupiah lah yang boleh beredar di Bali. Jadi penting disampaikan kepada wisman, ciri-ciri uang Rupiah yang asli dengan tanda – tandanya untuk menghindari beredarnya uang palsu,” tandasnya.
Dalam materi disampaikan siklus pengelolaan uang Rupiah berdasarkan UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011, dari perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, termasuk pemusnahan.
Trisno menyampaikan rasa bangganya uang pecahan Rp 75.000 yang diterbitkan untuk peringatan kemerdekaan 75 Tahun RI mendapat apresiasi dunia. Uang ini dinobatkan sebagai finalis Best Commemorative Award Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Inteenasional Association of Currency Affairs (IACA). Ini merupakan wujud pengakuan dunia internasional atas kualitas uang rupiah yang dikeluarkan BI.
Lebih lanjut dikatakan penggunaan uang digital saat ini di Bali mengalami peningkatan 250 %. ” Tinggi sekali penggunaan uang elektronik di Bali saat ini. Apalagi sekarang sudah ada Bali pay, yang sangat memudahkan transaksi masyarakat,” tukasnya
Pembicara lainnya Anggota Komisi XI DPR RI I Gusti Agung Rai Wirajaya, SE., MM., mengatakan pemahaman terhadap UU No. 7 Tahun 2011 tentang mata uang sangat penting bagi masyarakat luas. UU ini memerlukan proses yang panjang untuk dapat diundangkan. Karena ada banyak perdebatan termasuk dalam perencanaan memasukan tokoh-tokoh yang dicantumkan dalam uang rupiah. “Banyak sekali perdebatan dalam penyusunan UU ini, termasuk terkait pemusnahan uang, siapa yang akan memusnahkan dan siapa saja yang menyaksikan,” tutur Wirajaya.
Berbicara masalah hukum, Dr. Dewi Bunga, SH., MH., selaku dosen hukum pidana Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa Denpasar menegaskan masyarakat jangan sampai merusak uang, termasuk menulis uang. “Banyak yang menulis no telpon di uang, itu kalau ada yang melaporkan akan terkena pidana kurungan atau denda hingga Rp200 juta,” tandasnya.
Di era digital ini, ia juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada dalam mencegah hoaks dan jangan sampai tertipu investasi yang tidak masuk akal terutama investasi bodong. *BWN-03


































