Mangupura, baliwakenews.com
Tersangka David Andiansyah (28) hanya bisa meringis menahan kesakitan usai kaki kanannya tertembus peluru polisi. Mantan napi kasus begal dan pencurian motor yang ditangkap di Polres Lumajang, Jawa Timur itu ditangkap polisi usai menggasak motor di rumah Ni Putu Juliati (32) di Banjar Cabe, Darmasaba, Abiabsemal, Badung, Kamis (24/6) malam.
Menurut AKP I Wayan Widastra, tertangkapnya tersangka asal Sundoro, Lumajang, Jawa Timur itu berdasarkan laporan korban Putu Juliati. Korban mengaku kehilangan motor Honda Beat merah di garasi rumahnya. “Saat memarkir motor, korban tidak mencabut kuncinya. Saat dilihat ke garasi, ternyata motornya telah hilang,” bebernya, Minggu (3/7).
Berdasarkan laporan korban, petugas Opsnal Polsek Abiansemal melalukan penyelidikan. Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi, diketahui tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan begal yang tinggal di wilayah Perumahan Selingsing, Munggu, Mengwi, Badung.
Kemudian pada Sabtu (2/7) siang, polisi menangkap di salah satu proyek perumahan di Srikandi Masion Munggu. “Saat ditangkap, tersangka berupaya melakukan perlawanan. Kami lantas menembak kaki kanan tersangka. Dan dia akhirnya menyerah,” ucap Widastra.
Tersangka yang diinterogasi mengakui perbuatannya. Selain di Banjar Cabe, Darmasaba, tersangka juga mencuri motor Vespa Matic di wilayah Tabanan. Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan cara memanjat tembok dan mengambil motor yang tak terkunci atau kunci nyantol. “Tersangka merupakan residivis kasus curanmor dan begal tahun 2013. Tersangka melakukan aksinya untuk biaya hidup sehari-hari,” tegasnya. BWN-01

































