JPU Minta Majelis Hakim Tolak Eksepsi Eka Wiryastuti  

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Mengenakan kemeja putih dan celana kain hitam, wajah muram mantan Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menjadi sorotan saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Kamis (30/6). Sidang dengan dugaan korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Kabupaten Tabanan tahun anggaran 2018 mengagendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atas eksepsi yang diajukan kuasa hukum Eka Wiryastuti.

Sidang tersebut dipimpin majelis hakim I Nyoman Wiguna. Dalam tanggapannya JPU meminta kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi kuasa hukum Eka Wiryastuti dan menerima seluruh dakwaan JPU. “Meminta majelis hakim menolak eksepsi seluruhnya, menerima dakwaan JPU dan melanjutkan sidang memeriksa terdakwa Eka Wiryastuti,” ucap Jaksa Penuntut Umum.

Baca Juga:  Belum Terpatahkan, Badung Juara Umum Porprov Bali 9 Kali Beruntun

Dalam tanggapannya JPU dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materil. JPU tidak sependapat dengan kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tidak jelas dan kabur. Selain itu, JPU beranggapan eksepsi terdakwa mengada-ada karena telah masuk ke pokok perkara. “Kami tidak sependapat soal dakwaan tidak jelas atau kabur. Penuntut Umum sudah merumuskan dakwaan secara lengkap dan cermat. Memperhatikan fakta formil dan yuridis sesuai penyidikan,” terang JPU.

Baca Juga:  Ganggu Prosesi Upacara "Mendak Dewata-Dewati", Sudirta Sebut Finn Beach Club Tak Tahu Diri dan Harus Diusut Menyeluruh

Ditambahkan JPU dalam persidangan pembacaan dakwaan, Eka Wiryastuti sudah memahami apa yang didakwakan kepadanya, sama halnya dengan terdakwa Dewa Nyoman Wiratmaja (berkas terpisah). “Penasehat hukum terlihat belum mencermati dakwaan Penuntut Umum secara utuh, bahwa terdakwa Eka bersama Dewa melakukan beberapa perbuatan yaitu memberikan uang kepada Yahya Purnomo,” ucap JPU.

Baca Juga:  Kuatkan Sinergi Pengelolaan Kebencanaan dan Energi Berkelanjutan, Pemkot Denpasar Tandatangani MoU dengan PT. Indonesia Power Bali PGU

Setelah sidang, I Gede Wija Kusuma selalu kuasa hukum Eka Wiryastuti mengatakan tanggapan JPU terkesan berbelit-belit. Tidak menjelaskan peran kliennya dalam perkara yang didakwakan. “Dalam dakwaan tidak dijelaskan perannya (Eka), klien kami tidak kenal dengan Yahya Purnomo. Karena itu kami tetap pada eksepsi kami,” ucap Wija Kusuma. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR