Dua Turis Rusia yang Pose Bugil di Areal Suci Kayu Putih Dideportasi

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dua warga negara asing (WNA) yang berbuat ulah di Bali dideportasi. Keduanya, Alina Fazleeva (28) dan Amdrei Fazleeva (36) asal Rusia yang membuat video tanpa busana di areal suci Kayu Putih, Banjar Bayan, Tua, Marga, Tabanan.

Kakanwil Kemenkumham Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, tindakan tegas berupa pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap dua WNA itu. “Mereka berdua diberangkatkan ke negaranya pada Jumat (6/5) malam. Sedangkan Douglas akan segera menyusul di deportasi setelah proses pengurusan dokumen dan tiketnya beres,” ucapnya, Minggu (8/5).

Baca Juga:  KPU Bali Sosialisasi Tahapan Pemilihan Lewat Mural, Poster dan Kartun

Menurut Jamaruli, Alina dan Amdrei terbukti melanggar ketentuan dalam Pasal 75 ayat (1) undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan dengan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:  Luar Biasa! 208 Prestasi Diraih Warmadewa Muda

Dilanjutkannya, keduanya diberangkatkan sekitar pukul 20:05 melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan penerbangan EK339 – EK133 tujuan Bali – Dubai-Moscow. “Kami akan mengambil tindakan tegas bagi WNA yang tidak menghormati peraturan yang berlaku, Oleh karena itu, dihimbau kepada WNA yang akan berwisata ke Indonesia khususnya ke Bali agar selalu berperilaku tertib dengan menghormati hukum dan nilai budaya masyarakat Bali,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR