Denpasar, baliwakenews.com
Usai menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar, I Ketut Sudikerta bebas, Selasa 22 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 Wita. Mantan Wakil Gubernur Bali itu, ditahan di lapas lantaran terjerat kasus penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Rp 150 miliar.
Bebasnya Sudikerta dibenarkan oleh Kalapas Kelas II A Denpasar, Fikri Jaya Soebing. Menurutnya, Sudikerta tidak bebas murni. Namun masih menjalani asimilasi di rumah. “Sudikerta keluar dari lapas sekitar pukul 13.00,” ucapnya, Rabu 23 Februari 2022.
Sudikerta bebas setelah menyelesaikan dan melengkapi beberapa berkas. Mantan wakil Bupati Badung ini juga dibebaskan bersama lima orang warga binaan lainnya. “Berdasarkan Permenkumham Nomor 43 Tahun 2021, narapidana yang jatuh 2/3 masa pidananya pada bulan enam (Juni) dapat diberikan asimilasi di rumah,” beber Soebing.
Setelah mendapat asimilasi, Sudikerta akan diawasi oleh Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Denpasar. Nantinya selama asimilasi, Sudikerta akan mendapat bimbingan dan dikenakan wajib lapor.
“Jadi untuk asimilasi Pak Sudikerta masih dalam pengawasan dari pihak Bapas. Dan dia harus wajib lapor lapas ke pihak bapas. Sebelum kami bebaskan, kami serahterima kan ke pihak Bapas. Jadi tindak lanjut wajib lapornya, pembimbingan dia di luar dilakukan oleh pihak Bapas,” tegasnya. BWN-01





























