Jakarta, baliwakenews.com
Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta, SH, MH dalam rapat dengar pendapat DPR dengan KPK, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 26 Januari 2022, mempertanyakan prioritas kerja KPK. Hal tersebut disampaikan mengingat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dinilai banyak pihak menurun kinerjanya.
Sudirta, meminta KPK untuk memperjelas apa yang menjadi prioritas kerjanya dalam tahun anggaran 2022, serta menegaskan relevansi antara anggaran dengan apa yang menjadi prioritas kerjanya, apa pendidikan, pencegahan, penindakan, atau monitoring supervisi?
Sudirta membedah dengan cermat postur anggaran KPK tahun 2022, dimana anggaran pecegahan sebesar Rp 63,5 miliar, sedangkan penindakan Rp 56,5 miliar. Bidang Pendidikan anggarannya berjumlah 72,4 Miliar. Komposisi anggaran itu sangat berbeda dengan tahun 2021, dimana anggaran penindakan Rp 50,5 miliar, pencegahan Rp 39,1 miliar, dan Pendidiakan hanya mendapat anggaran Rp 37,1 miliar.
RDP membahas 3 agenda yaitu Evaluasi Kinerja KPK Tahun 2021 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp1.159.908.593.000, Program Prioritas, KPK tahun 2022 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.343.222.899.000; dan Mengenai Tindak Lanjut RDP sebelumnya pada 10 Maret 2021.
Sudirta, mengatakan tidak ada yang salah dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. “Ini membuktikan bahwa KPK masih memiliki semangat, tidak diragukan seperti wacana-wacana yang berkembang akhir-akhir ini. Bahkan dalam catatan baru-baru ini ada 4 ‘’tangkap tangan’’ dalam penindakan KPK dan itu mendapat apresiasi luar bisa, ” ucap Sudirta.
Meski demikian, terkait anggaran yang notabena milik rakyat, oleh karena DPR yang ketok palu untuk anggarannya dan KPK yang menggunakan anggaran dari uang rakyat tersebut, tentu harus ada argumentasi yang rasional tentang penggunaan anggaran serta hasil kinerja KPK. “OTT terduga pelaku korupsi itu bagus dan tidak dilarang. Tapi seharusnya berbanding lurus antara program dengan anggaran,” tandasnya.
Anggota DPR RI dari daerah pemilihan Bali ini mengatakan, sebagai mitra kerja sekaligus lembaga yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap kerja-kerja KPK, DPR membaca dan mengukur program aksi KPK berdasarkan alokasi anggaran yang diajukan KPK.
“Anggaran penindakan itu sudah di bawah pencegahan, artinya pencegahan itu lebih utama. Pencegahan harusnya memberi dampak dan hasil yang lebih kuat dibanding penindakan. Bagaimana postur pencegahan KPK terkait penggunaan anggaran yang diusulkan, apa hasilnya, itu perlu dibuka secara transparan ke masyarakat,” tukasnya.
Sesuai Pasal 6 UU KPK, DPR dan pemerintah selaku pembuat UU pun telah memposisikan bahwa kelak fungsi pencegahan yang dilakukan harusnya yang lebih diutamakan. “Jadi tolong gambarkan bagaimana program aksi di tahun 2022 ini yang memperlihatkan pencegahan itu lebih utama dari penindakan, terutama OTT,” sebut politisi dari PDI Perjuangan ini.
Sudirta juga menekankan tentang integritas. Di tahun 2021, ia melihat upaya KPK melakukan survei sudah bagus. Meskipun hasil survei ternyata memang menunjukkan bahwa kinerja KPK saat ini tidak sebagus ketika diawal KPK didirikan.Mengutip hasil survei yang dilakukan KPK, di 2021 survei integritas menunjukkan posisi KPK di nomor 37, berada di bawah Badan Narkotika Narkoba (BNN), juga berada di bawah Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan terpaut jauh dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berada di peringkat pertama.
Sudirta mempertanyakan mengapa hal tersebut bisa terjadi. “ Jangan-jangan kerja KPK yang akhir-akhir ini bagus, tapi terkesan sepi dalam bekerja, itu karena komunikasi publiknya yang kurang bagus. Jangan-jangan transparansi perlu ditingkatkan terutama yang berkaitan dengan pencegahan,” ucap Sudirta sembari mengatakan mungkin persoalannya ada pada citra yang belum dapat dibangun lembaga anti korupsi tersebut. Padahal, menurut Sudirta pencitraan itu penting karena dari citra baik itu akan mendapatkan dukungan masyarakat, juga menambah kepercayaan masyarakat.
Persoalan ketiga yang disampaikan Sudirta adalah tentang Trisula pemberantasan korupsi KPK yang menjadi strategi baru KPK dalam pemberantasan korupsi. Adapun, trisula pemberantasan korupsi yakni berupa penindakan, pencegahan, dan pendidikan.
“Sebenarnya strategi pemberantasan korupsi dari Trisula KPK itu, didik atau cegah. Sementara kalau dilihat anggarannya 2021-2022 malah berbanding terbalik. Tahun 2021, penindakan tertinggi, pencegahan kedua dan pendidikan nomor tiga,” papar Sudirta.
Sedangkan pada 2022, pendidikan menjadi nomor satu, nomor dua pencegahan disusul menindakan. *BWN-03
































