Mangupura, baliwakenews.com
Anak-anak muda di Bali rupanya menjadi target para bandar narkoba untuk dijadikan pengedar. Seperti yang dilakukan Putu M (20), yang menyimpan 1 Kg Sabu. Tak tanggung-tanggung, nilai barang terlarang tersebut mencapai Rp 2 Miliar.
Putu M asal Tabanan, Bali itu ditangkap Aparat Satuan Resnarkoba Polres Badung di Jalan Raya Tegal Saat Gang Anggrek, Desa Kapal, Kecamatan Mengwi, Badung, Bali Jumat 14 Januari 2022, sekitar pukul 15.30 WITA.
Sebelum ditangkap di salah satu rumah di Gang Anggrek, Desa Kapal, polisi telah mengintai gerak-gerik tersangka. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Tersangka sempat mengelak, namun setelah digeledah ternyata di badannya ditemukan beberapa paket SS,” imbuh sumber petugas.
Kemudian petugas menggeledah tempat tinggal tersangka di Tabanan, ternyata kembali ditemukan barang bukti dengan jumlah besar yakni mencapai 1 Kg. “Nilai barang bukti itu miliran rupiah atau mendekati Rp 2 miliar. Polisi masih memburu bandarnya,” tegasnya.
Sementara Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP I Putu Budi Artama yang dikonfirmasi enggan membeberkan secara rinci penangkapan itu. “Senin dirilis ke media,” ucapnya singkat. BWN-01





























