Mangupura, baliwakenews.com
Pria asal Tabanan, I Wayan Wiadnyana yang baru beberapa bulan bebas dari Lapas Kelas II A, Denpasar, kembali ditangkap polisi. Residivis kasus narkoba ini tidak kapok setelah empat tahun dipenjara, malah dia kini menjadi bandar narkoba dengan mengedarkan sabu-sabu senilai Rp 1 Miliar. Tersangka Wiadnyana diamankan aparat Satuan Resnarkoba Polres Badung di Jalan Raya Kerobokan Banjar Batu Bidak, Kuta Utara, Selasa 4 Januari 2022, sekitar pukul 17.00 WITA.
Seperti dikatakan Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, didampingi Kasat Resnarkoba AKP Putu Budi Artama, terungkapnya kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang bandar, I Wayan Wiadnyana, berawal dari laporan masyarakat. “Kami sekitar dua pekan melakukan penyelidikan. Akhirnya identitas tersangka kami kantongi dan sejak beberapa hari dilakukan pembuntutan,” bebernya, Kamis 6 Januari 2021.
Kemudian pada 4 Januari 2022, tersangka mengendarai mobil Toyota Avanza DK 812 JO masuk ke gang kecil yakni Gang Anggur, di Jalan Raya Kerobokan. “Saat dikejar, tersangka membuang tas di pingir jalan. Rupanya saat itu tersangka menyadari dikejar polisi,” beber Leo.
Kemudian tersangka ditangkap, namun dia sempat berupaya melarikan diri dengan turun dari mobilnya. Saat tas yang dibuang tersangka diperiksa, ditemukan beberapa potongan pipa ukuran 1 setengah sentimeter dipakai menyembunyikan SS, termasuk 15 paket plastik klip (SS). Selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam mobil yang di atas tempat duduk penumpang belakang tengah, saat diperiksa didalamnya berisi 16 paket berupa plastik klip SS. “Kemudian saat diinterogasi tersangka mengaku kos di Jalan Raya Tangkuban Perahu, Gang Mawar No. 4, Banjar Buana Desa, Padangsambian, Denpasar Barat,” ujar Leo.
Saat dilakukan pemeriksaan di dalam kamar tersebut ditemukan kembali tas gendong warna hitam didalamnya berisi 24 paket berupa plastik klip SS. “Total barang bukti (BB) diamankan 645,28 gram SS, dengan nilai Rp 1 Miliar,” tegasnya. BWN-01

































