Terlibat Kasus Korupsi dan Gratifikasi, Mantan Sekda Buleleng Ditahan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menahan mantan Sekda Buleleng Dewa Ketut Puspaka (58). Tersangka yang terlibat kasus dugaan gratifikasi sejumlah proyek pembangunan di Buleleng itu digiring ke Lapas Kelas II A Denpasar usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali.

Baca Juga:  Ajak Warga Jaga Kebersihan Sungai, Wawali Arya Wibawa Buka Lomba Mancing ST. Widya Dharma  

Selain terlibat gratifikasi, Dewa Ketut Puspaka juga diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara mencapai Rp 16 Miliar. “Tersangka ditahan usai menjalani pemeriksaan, Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 10.00 WITA,” kata Kasipenkum Kejati Bali, Luga Harlianto.

Baca Juga:  UNR Jalin Kerjasama Dengan Charles Darwin University

Menurut Luga, dalam kasus ini, Dewa Puspaka dijerat Pasal 11 dan pasal 12 huruf e atau huruf a, b dan g UU Tipikor dan Pasal 3, 4 dan 5 UU nomor 8 tahun tahun 2010 tentang pencegahan dan penindakan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Sudah resmi ditahan di Lapas Kerobokan selama 20 hari kedepan,” imbuhnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR