LBH Paiketan Krama Bali Temui Kapolda Bali, Pertanyakan Kasus Penistaan Hindu Oleh Desak Made Darmawati

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Guna mempertanyakan status hukum kasus dugaan penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Darmawati (DMD), LBH Paiketan Krama Bali, Kamis (14/10) menemui Kapola Bali, Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra. LBH Paiketan Krama Bali merasa perlu keterangan langsung dari Kapola Bali tentang perkembangan status hukum kasus tersebut karena sering mendapat pertanyaan dari masyarakat Bali. Hal itu disampaikan Pembina LBH Paiketan Krama Bali, Brigjen Pol (Purn) Drs. Dewa Made Parsana, M.Si didampingi Ketua LBH Paiketan, I Wayan Gde Mardika, S.H, M.H, Ketua 3 (Divisi Pawongan), I Made Perwira Duta, S.S, CHA; Direktur Eksekutif Paiketan, Ir. Nyoman Merta, M.I. Kom ketika bertemu dengan Kapolda Bali, Putu Jayan Danu Putra.

Baca Juga:  Hindari Tilang Elektronik, Kendaraan Tanpa Plat Berseliweran di Denpasar

Menurut Dewa Parsana, LBH Paiketan Krama Bali siap bekerjasama dengan Polda Bali jika ada keterangan yang diperlukan oleh pihak Polda Bali terkait dugaan kasus penistaan Agama Hindu oleh Desak Made Darmawati. Ketua LBH Paiketan Krama Bali, I Wayan Gede Mardika menambahkan, penjelasan langsung dari Kapolda Bali sangat dibutuhkan oleh umat Hindu karena kasus dugaan penistaan Agama Hindu ini telah berlangsung lebih dari empat bulan, namun belum ada penetapan tersangka. “Sedangkan kasus penistaan terhadap agama lain pelakunya langsung ditangkap dan ditetapkan tersangka hanya berselang beberapa hari, sementara kasus dugaan penistaan agama Hindu oleh DMD ini telah cukup lama belum juga ada penetapan tersangka apalagi penangkapan” ujar Mardika.

Baca Juga:  Pemuda Asal Buleleng Bobol Pura Hingga Belasan Kali

Menanggapi hal itu, Kapolda Bali, Putu Jayan Danu Putra menegaskan, sejak munculnya kasus tersebut Bulan April 2021, pihaknya telah menerima tiga pelapor dengan delapan saksi, semuanya sudah diperiksa pada Mei lalu. “Karena lokus dan tempus kasus itu ada di Jakarta, maka sesuai peraturan kepolisian, kami limpahkan penanganan kasus tersebut ke Mabes Polri pada 24 Juni 2021 lalu” ungkapnya. Putu Jayan menambahkan, sekitar 2 minggu lalu pihaknya sudah menerima tim dari Mabes Polri ke Bali guna mengumpulkan data dan fakta terkait kasus Desak Darmawati termasuk pentingnya menyertakan saksi ahli. Pihak dari Kapolda Bali terus memantau perkembangan penanganan hukum kasus tersebut dan berharap Mabes Polri segera menetapkan tersangka. Saat ini, menurutnya, pihak Mabes Polri masih terus melakukan penyidikan. “Secara pribadi, selaku umat Hindu, saya juga merasakan keinginan masyarakat Bali supaya kasus penistaan Hindu tersebut cepat terselesaikan” ujarnya. BWN-Rilis

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR