Singaraja, baliwakenews.com
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, S.I.K.,S.H.,M.Si., mendatangi Gedung Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Buleleng yang ada di Jalan Surapati Singaraja dan melakukan pemeriksaan mendadak (Sidak) pada Kamis 2 September 2021.
Gedung SPKT merupakan gedung pelayanan publik yang melayani pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Pengesahan BPKB, pelayanan Sidik Jari, Pelayanan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pelayanan laporan kehilangan barang dan pengaduan masyarakat.
Kapolres Buleleng melaksanakan Sidak, didampingi langsung Kasi Propam Polres Buleleng IPTU Swijana, serta Kasat Lantas Polres Buleleng IPTU Anton Suherman, yang menjelaskan setiap loket pelayanan yang ada di dalam Gedung SPKT dan ruangan pelayanan bermain anak, ibu menyusui serta pelayanan terhadap disabilitas.
Sidak yang dilakukan Kapolres Buleleng untuk melihat langsung pelayanan publik yang diberikan kepada masyarakat, agar benar-benar bersih tidak ada praktek-praktek di luar prosedur yang telah ditentukan.
Bahkan Kapolres Buleleng langsung menanyakan kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan penerbitan SKCK. Dijelaskan bahwa dalam penerbitan SKCK hanya memerlukan waktu paling lama 30 menit dan tidak dipungut biaya di luar biaya yang telah ditentukan sesuai dengan aturan yang ada.
Kapolres Buleleng menekankan kepada personel yang ada di pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. “Apalagi Polres Buleleng sekarang ini sudah mendapatkan predikat WBK dan menuju zona integritas WBBM,” ucapnya.
Lebih lanjut dikatakan Polri sebagai pelayan masyarakat untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan prima. “Jadi tanpa pamrih dan layani secara humanis, ” pungkasnya. *BWN-03
































