Sepekan 9 Penyalahguna Narkoba di Badung Dijebeloskan ke Penjara

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kurang selebih sepekan sejak awal Mei 2021, aparat Satuan Resnarkona Polres Badung menangkap sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diantaranya, Ida Bagus Putu Brahmana Anggara (30), I Made Putra Suryawan (24), Asep Siful Rohman (36), Dandy Harmodis (22), I Putu Agud Adiartana (21), Ni Luh Putu Siwi (30), Khoirul Fikri (28), Daniel Novpamilih (21) serta Agus Tinus Walanggitan.

Baca Juga:  Sugito Gantikan Surya Mataram, Pimpin Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai

Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti 74,68 gram sabu-sabu (SS), 110,79 gram ganja, dan 4,21 gram tembakau gorila. “Dari keseluruhan barang bukti yang kami amankan, dapat menyelamatkan 225 orang dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jumat 14 Mei 2021.

Baca Juga:  Festival Kuliner dan Bakar Ikan Nusantara PDIP Badung, Panitia Siapkan Setengah Ton Ikan untuk Dibakar

Salah satu kasus menonjol adalah pengedar ganja, Agus Tinus Walanggitan (48) digerebek saat hendak transaksi di salah satu vila wilayah Banjar Umalas Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 20.00. Untuk menyamarkan aksinya dari pentauan polisi, tersangka menyimpan beberapa paket ganja di dalam mobil yang dikendarainya.

Baca Juga:  Tingkatkan Ekspor, LPEI Luncurkan Desa Devisa Lada Sambas

tersangka yang beralamat di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung itu telah menjadi target operasi polisi sejak lama. “Tersangka diduga pengedar ganja untuk wisatawan dan penyewa vila di wilayah Kuta Utara,” katanya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR