Mangupura, baliwakenews.com
Kurang selebih sepekan sejak awal Mei 2021, aparat Satuan Resnarkona Polres Badung menangkap sembilan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Mereka diantaranya, Ida Bagus Putu Brahmana Anggara (30), I Made Putra Suryawan (24), Asep Siful Rohman (36), Dandy Harmodis (22), I Putu Agud Adiartana (21), Ni Luh Putu Siwi (30), Khoirul Fikri (28), Daniel Novpamilih (21) serta Agus Tinus Walanggitan.
Kapolres Badung AKBP Robi Septiadi, didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Budi Artama mengatakan, dari para tersangka diamankan barang bukti 74,68 gram sabu-sabu (SS), 110,79 gram ganja, dan 4,21 gram tembakau gorila. “Dari keseluruhan barang bukti yang kami amankan, dapat menyelamatkan 225 orang dari bahaya narkoba,” tegasnya, Jumat 14 Mei 2021.
Salah satu kasus menonjol adalah pengedar ganja, Agus Tinus Walanggitan (48) digerebek saat hendak transaksi di salah satu vila wilayah Banjar Umalas Kauh, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 20.00. Untuk menyamarkan aksinya dari pentauan polisi, tersangka menyimpan beberapa paket ganja di dalam mobil yang dikendarainya.
tersangka yang beralamat di wilayah Tibubeneng, Kuta Utara, Badung itu telah menjadi target operasi polisi sejak lama. “Tersangka diduga pengedar ganja untuk wisatawan dan penyewa vila di wilayah Kuta Utara,” katanya. BWN-01































