Denpasar, baliwakenews.com
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Selasa, 23 Maret 2021 melaksanakan sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha, di Hotel Mercure, Sanur. Kepala Dinas DPMPTSP Provinsi Bali, Dewa Putu Mantera, SH., MH., mengatakan sosialisasi sebagai upaya peningkatan pemahaman pelaku usaha terhadap ketentuan pelaksanaan penanaman modal.
“Kegitan ini sesungguhnya dimaksudkan sebagai salah satu upaya kami untuk memberikan gambaran dan pemahaman kepada para pelaku usaha, agar para pelaku usaha di dalam menjalankan usahanya benar-benar sesuai dengan regulasi di bidang Penanaman Modal. Oleh karena itu kami berupaya terus untuk membuat terobosan-terobosan dalam rangka meningkatkan realisasi investasi di Provinsi Bali khususnya,” ucap Dewa Mantera.
Salah satu terobosan agar pelaku usaha tidak kebingungan saat mengurus perizinan adalah dengan memberikan sosialisasi kebijakan kemudahan perizinan berusaha. Dikatakan kegiatan sosialisasi akan dilaksanakan 9 kali kegiatan dengan melibatkan 35 orang peserta untuk setiap kegiatan. Sehingga secara total jumlah pelaku usaha yang akan dilibatkan sebagai peserta dalam kegiatan ini adalah 315 pelaku usaha, dari berbagai jenis kegiatan usaha yang ada di Bali, baik yang berstatus Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penaman Modal Asing (PMA).
“Kami selaku kepala DPMPTSP Provinsi Bali, merasa bangga dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya, kepada para pelaku usaha atas kesediaanya untuk tetap melakukan investasi di wilayah Provinsi Bali. Karena saya memandang bahwa investasi yang dilakukan adalah sebagai salah satu indikator untuk meningkatnya pertumbuhan perekonomian Bali khusunya, dan Nasional pada umumnya,” ucapnya.
Oleh karena itu DPMPTSP Provinsi Bali bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Kabupaten /Kota, terus berupaya membuka peluang-peluang usaha, sesuai dengan potensi, kearifan lokal yang mungkin dapat di kembangkan di Provinsi Bali, serta tetap memberikan pelayanan perizinan yang lebih optimal.
“Dalam konteks investasi saya berharap jangan sampai para pelaku usaha beralih ke negara lain hanya karena kurangnya dukungan iklim investasi di negara kita. Untuk itu mari kita bersama-sama membangun kepercayaan dan persepsi yang positif antara pemerintah dengan pelaku usaha,” tukasnya.
Dewa Mantera mengatakan, Pemerintah dalam hal ini wajib perhatikan hak-hak para pelaku usaha seperti mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan, memberikan informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya, hak pelayanan berupa kemudahan perizinan serta berbagai bentuk fasilitas fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara, penanam modal juga berkewajiban untuk melaksanakan protokol kesehatan dengan baik, meningkatkan kompetensi tenaga kerjanya melalui pelatihan kerja, menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, melaksanakan tanggung jawab sosial perusahaan, menghormati tradisi budaya masyarakat sekitar lokasi usaha penanam modal, serta menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Lebih lanjut dikatakan, pihaknya terus berupaya memberi dukungan terhadap UU Cipta Kerja, yang dianggap memberi kemudahan bagi orang berusaha. “Sebelumnya DPMPTSP Provinsi Bali hanya memiliki kewenangan menangani 171 jenis izin dengan adanya UU Cipta Kerja menjadi 803 jenis izin,” pungkasnya.*BWN-03
































