Mangupura, Baliwakenews.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung kembali memusnahkan barang bukti (BB) dan barang rampasan dari 75 perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Eksekusi barang haram dan sarana kejahatan ini digelar oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Badung, Senin (19/10/2026).
Barang bukti yang dilenyapkan tersebut berasal dari perkara yang diputus Pengadilan Negeri dalam rentang periode Juni hingga Agustus 2026.
Kasi Intelijen Kejari Badung, Gde Ancana, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penanganan perkara pidana umum dalam periode ini masih didominasi oleh kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Dari total 75 perkara yang diputus inkracht, sebanyak 46 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Pemusnahan ini bentuk komitmen kami dalam menyelesaikan eksekusi barang bukti secara tuntas,” ujar Gde Ancana.
Selain barang haram narkotika, petugas juga memusnahkan berbagai sarana pendukung kejahatan dari perkara narkoba tersebut. Di antaranya 11 unit telepon genggam berbagai merek, timbangan elektrik, alat isap sabu (bong), pakaian, tas, serta berbagai barang bukti pendukung lainnya.
Sementara itu, untuk 29 perkara sisanya berasal dari tindak pidana Orang dan Harta Benda (Oharda), Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum), serta tindak pidana umum lainnya.
“Barang bukti yang dimusnahkan dari 29 perkara non-narkotika ini meliputi senjata tajam, pakaian, 3 unit telepon genggam, berkas dokumen, hingga barang bukti lain yang terbukti digunakan dalam aksi kejahatan,” tegas Jaksa Madya tersebut.
Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan Kejari Badung untuk mengantisipasi penumpukan barang bukti di ruang penyimpanan, sekaligus mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan barang rampasan negara. BWN-05
































