Singaraja, baliwakenews.com
Delapan pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali, tersandung dugaan penyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam kasus pidana yang ditafsir merugikan negara Rp 656 Juta itu, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.
Disebutkan Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, kedelapan tersangka tidak menjalani proses penahanan. “Dalam penetapan tersangka itu, barang bukti yang disita sejumlah uang Rp 377 juta,” kata Astawa, Kamis 11 Pebruari 2021.
Astawa menerangkan, para tersangka diduga menggelembungkan dana Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) kepariwisataan. BWN-01





























