Kajari Buleleng Tetapkan Delapan Tersangka Terkait Panyalahgunaan Dana PEN

Iklan Home Page

Singaraja, baliwakenews.com
Delapan pegawai Dinas Pariwisata (Dispar) Buleleng, Bali, tersandung dugaan penyalahgunakan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dalam kasus pidana yang ditafsir merugikan negara Rp 656 Juta itu, mereka semua telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Baca Juga:  Sempat Berpindah Vila Buron Interpol Tertangkap Saat Bersama Pasangannya

Disebutkan Kajari Buleleng, I Putu Gede Astawa, SH, kedelapan tersangka tidak menjalani proses penahanan. “Dalam penetapan tersangka itu, barang bukti yang disita sejumlah uang Rp 377 juta,” kata Astawa, Kamis 11 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Komitmen Jaga Ketertiban Umum, Pemkab Buleleng Optimalkan Razia Gepeng dan Anak Jalanan

Astawa menerangkan, para tersangka diduga menggelembungkan dana Explore Buleleng dan pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bintek) kepariwisataan. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR